Srinagar, Kashmir, MINA – Polisi India membubarkan perayaan Hari Asyura tanggal 10 Muharram, Senin (8/8) di Srinagar, ibu kota Kashmir yang dikelola India, The New Arab melaporkan, Selasa (9/8).
Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender Islam tahun Hijriah.
Puncak peringatan pada 10 Muharram, biasa disebut Hari Asyura, tahun ini bertepatan dengan Senin (8/8).
Sebelum tanggal tersebut, polisi telah menerapkan pembatasan terhadap warga Srinagar yang turut berpartisipasi dan menyatakan akan menindak siapapun yang melanggarnya.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Maka peringatan tersebut dibubarkan secara paksa oleh pasukan keamanan India. videonya telah tersebar di berbagai media sosial.
Tahun ini, Asyura jatuh pada 8 Agustus 2022, yang artinya hanya beberapa hari setelah tiga tahun lalu pemerintah India mencabut status daerah istimewa Kashmir.
Pencabutan status tersebut termasuk hak untuk membuat undang-undang sendiri tentang apa pun, kecuali untuk urusan pertahanan, luar negeri, dan komunikasi.
Selama beberapa dekade, beberapa pertempuran telah terjadi di Kashmir antara India dan Pakistan yang sama-sama merdeka pada 1947 dan merasa berhak atas wilayah Kashmir itu yang mayoritas penduduknya beragama Islam. (T/ri/RE1/P1)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional
Mi’raj News Agency (MINA)