Yerusalem, MINA – Polisi pendudukan Israel pada Rabu (29/7) waktu subuh menggeledah rumah aktivis muslimah Al-Aqsa, Hanadi Al-Halawani di Yerusalem dan menyita barang-barang pribadinya sebelum menculiknya.
Kemudian di malam hari, polisi membebaskannya setelah pengadilan Israel mengeluarkan keputusan yang memerintahkannya untuk tidak berada di Kota Tua Yerusalem hingga 17 Agustus.
“Pengadilan juga memerintahkan dia untuk membayar 1.000 shekel bail dan 5.000 shekel lainnya atas dugaan kegagalannya memberi tahu Kementerian Kesehatan bahwa dia dalam karantina,” demikian Palinfo melaporkan.
Sementara itu, Halawani membantah klaim Israel di pengadilan dan menegaskan bahwa dia telah mengatakan kepada pihak berwenang yang kompeten bahwa dia dalam karantina, tetapi mereka tidak peduli.
Baca Juga: ICESCO Tetapkan Keffiyeh Jadi Warisan Budaya Tak Benda Palestina
Dia juga mengatakan kepada pengadilan bahwa petugas kepolisian melakukan interogasi panjang atas klaim yang tidak jelas buktinya kebenarannya.
Halawani adalah seorang aktivis Yerusalem terkenal dan salah satu guru Masjid Al-Aqsa yang terus-menerus dianiaya oleh polisi Israel.
Karena posisinya yang pro dengan Masjid Al-Aqsa, dia telah dipanggil, ditangkap, diinterogasi dan diserang oleh polisi Israel beberapa kali sebelumnya. Polisi juga melarangnya masuk ke Masjid dan bepergian ke luar negeri berkali-kali. (T/R12/RI-1)
Baca Juga: Israel Akui 66 Tentaranya Cedera dalam 24 Jam
Mi’raj News Agency (MINA)