Bethlehem, MINA – Polisi Investigasi Militer Israel pada Rabu (21/10), memutuskan untuk mengadili polisi yang menembak mati Iyad Al Hallaq, pemuda Palestina yang memiliki kebutuhan khusus atau difabel di Kota Tua Yerusalem pada 30 Mei lalu.
Media Israel berbahasa Ibrani melaporkan, keputusan itu diambil setelah beberapa kali pemeriksaan oleh penyelidik polisi dan Kantor Kejaksaan.
Polisi itu akan dibawa ke pengadilan atas tuduhan “kecerobohan yang menyebabkan kematian”, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Menurut investigasi, polisi itu bisa saja bertindak dengan cara lain sehingga penembakan tidak diperlukan.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Pada tanggal 30 Mei, polisi pendudukan Israel menembak mati Al Hallaq di dekat Gerbang Asad di Yerusalem Tua, lapor Ma’an News yang dikutip MINA.
Iyad Al Hallaq yang merupakan remaja berkebutuhan khusus itu membawa boneka. Seorang polisi Israel langsung menembakkan peluru ke arahnya karena menduga membawa benda mencurigakan, sebelum memastikan apa yang sebetulnya dibawa pemuda itu. (T/B04/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon