Khartoum, MINA – sudan/">Kepolisian Sudan mengeluarkan surat keputusan pelarangan pergerakan kendaraan umum dan mobil pribadi yang membawa penumpang untuk masuk dan keluar antar wilayah, terhitung sejak Kamis (26/3) demi mencegak menyebarkan virus corona (covid-19).
Keputusan tersebut akan berlaku hingga waktu yang tidak di tentukan.
Sebelumnya pemerintah sudah memberlakukan jam malam nasional mulai pukul 20:00 malam hingga pukul 06:00 pagi waktu setempat, yang mulai diberlakukan Selasa (24/3). Pada waktu tersebut, seluruh kegiatan warga diawasi dengan ketat. Mereka tidak boleh beraktifitas, kecuali untuk urursan sangat penting.
Keputusan itu berdasarkan rapat terbatas Pemerintahan Transisi dan Badan Nasional Penanganan Krisis Darurat Nasional, Kementerian Kesehatan di Khartoum.
Baca Juga: Afsel Jadi Negara Afrika Pertama Pimpin G20
Selain itu, mulai hari ini, Kamis, (26/3) pukul 18:00 waktu setempat, pemerintah juga akan menghentikan operasional sementara seluruh rute perjalanan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) di seluruh Sudan.
Pada Selasa (24/3) telah terdapat satu orang terkena Positif COVID-19, dari warga negara Sudan, yang dikabarkan sebelumnya ia berlibur ke luar negeri. Sebelumnya, sudah ditemukan positif 2 orang yaitu Warga Negara Sudan dan Warga Negara Asing ( Spanyol). (L/B02/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)