Jakarta, MINA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari empat lokasi milik tiga produsen besar dalam penggeledahan terkait dugaan pelanggaran standar mutu dan takaran beras premium. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/7), di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas dan keamanan pasokan pangan nasional.
Penggeledahan dilakukan di empat lokasi strategis, yakni di Subang, Jawa Barat, Serang, Banten dan Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita total 201 ton beras dalam berbagai kemasan, terdiri atas 39.036 pcs kemasan 5 kilogram dan 2.304 pcs kemasan 2,5 kilogram,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/7).
Selain menyita beras dalam jumlah besar, polisi juga mengamankan dokumen penting, seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur pengendalian produk, serta hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Transfer Data Pribadi WNI ke AS Tuai Sorotan, DPR Desak Perlindungan Hukum dan Transparansi
Pelanggaran teridentifikasi setelah pengujian laboratorium oleh Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian menunjukkan lima merek beras premium tidak memenuhi standar mutu dan takaran.
Tiga produsen yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini adalah PT Food Station (merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen), Toko Sumber Raya (merek Jelita), dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar (merek Sania).
“Kasus ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan akan segera menetapkan tersangka,” ujar Helfi.
Kasus ini memantik sorotan luas karena menyangkut komoditas strategis masyarakat, yaitu beras. Apalagi, beras yang diperjualbelikan diklaim sebagai beras premium, namun setelah diuji secara ilmiah ternyata tidak sesuai spesifikasi dan takaran yang tertera di label.
Baca Juga: BNPB Gelar Uji Publik Rencana Kesiapsiagaan Logistik dan Peralatan di Ambon
Sementara itu, Kementerian Perdagangan mengapresiasi langkah cepat Satgas Pangan Polri dalam menangani kasus ini. “Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga integritas sistem distribusi pangan kita,” ujar juru bicara Kementerian Perdagangan, Budi Santosa.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah menelusuri keterlibatan anak usaha BUMD dalam distribusi beras tersebut. PT Food Station diketahui merupakan salah satu perusahaan yang berafiliasi dengan Pemprov DKI.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ajang Pacu Jalur Terancam Kabut Asap, Gubernur Harus Tuntaskan Karhutla