Jakarta, MINA – Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online (judol) yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi Digital (Kemenkomdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Sabtu (23/11) mengatakan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum menangkap satu DPO berinisial B di Jakarta, sehingga total sudah ada 24 tersangka.
Dari penangkapan B, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp5 miliar dari tangan pelaku.
“Uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” kata Kombes Ade.
Baca Juga: Syubban Fatayat Masjid At-Taqwa Cibubur Gelar Program Youth Camp di Purwakarta
Diketahui, dari 24 orang itu 10 di antaranya oknum karyawan Kemenkomdigi.
Saat ini masih ada 4 DPO yang masih terus diburu dan dikejar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DpO tersebut di antaranya J, C, JH, dan F. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UAR Beri Pelatihan Mitigasi Bencana di SDN Ragunan 05 Pagi Jaksel