Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Turki Tangkap Seorang Penista Al-Quran

sajadi - Ahad, 5 April 2020 - 07:29 WIB

Ahad, 5 April 2020 - 07:29 WIB

0 Views

Mugla, MINA – Polisi Turki menangkap mantan pemimpin redaksi sebuah media  karena menghina ayat-ayat dari Al-Quran. berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh  pengacara Mustafa Doğan İnal.

Menurut pengaduan pengacara tersebut, terdakwa Hakan Aygün yang tinggal di distrik Mİlas Adliye negara bagian Mugla, ditangkap dengan tuduhan kebencian dan penistaan ​​agama melalui sosial media, demikian dikutip dari Turkinesia, Ahad (5/4).

Di akun Twitternya, Aygün menulis serangkaian cuitan yang menghina ayat-ayat suci Al-Quran dan meremehkan kampanye “Solidaritas Nasional” untuk memerangi virus corona yang saat ini sedang menyebar di seluruh dunia.

Dalam pengaduan yang diajukan ke pengadilan, “Hakan Aygün menghina ayat-ayat dari Al-Quran di negara yang sebagian besar penduduknya memeluk agama Islam, dalam upaya untuk mendistorsi tonggak agama ini dan menertawakan kepercayaan umat Islam yang hidup di dalamnya, dengan memanipulasi ayat-ayat dari Al-Quran dan mengubah artinya dari melalui penggunaan permainan kata dan huruf ”

Baca Juga: Diplomat Rusia: Assad dan Keluarga Ada di Moskow

“Aygün telah melakukan tindakan yang sangat buruk, dengan mengolok-olok kepercayaan dan nilai-nilai orang, dan ini adalah kejahatan kebencian terhadap seluruh masyarakat dan merupakan ancaman bagi keamanan dan perdamaian masyarakat, karena agama Islam adalah sumber utama kepercayaan mayoritas masyarakat Turki,” tambah dakwaan tersebut.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan negara bagian Mugla di barat Turki menyatakan bahwa “Menurut Pasal 216 KUHP Turki, perasaan dan kepercayaan warga harus dilindungi, sambil menjaga kebebasan pribadi mereka dan mengekspresikan pendapat mereka tentang semua masalah, tetapi ini merupakan kejahatan terhadap masyarakat dan nilai-nilai agama dan hukum tidak dapat melindunginya.”

“Aygun didakwa dengan Pasal 125 dan 126 KUHP Turki, karena hasutan untuk kebencian dan penghinaan terhadap agama, dan  memasukkannya ke penjara sambil menunggu kesimpulan dari penyelidikan,” kata pengadilan di kota tersebut. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Penulis Inggris Penentang Holocaust Kini Kritik Genosida Israel di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia