Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Ungkap 43 Bayi Jadi Korban TPPO, 17 Dijual ke Singapura

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 43 detik yang lalu

43 detik yang lalu

0 Views

Bayi korban TPPO(foto: X)

Jakarta, MINA – Kepolisian mengungkap fakta baru terkait jumlah korban dan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bayi yang melibatkan jaringan internasional ke Singapura. Dari hasil penyelidikan terbaru, tercatat 43 bayi menjadi korban sindikat perdagangan manusia tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menjelaskan, dari total 43 bayi, sebanyak 17 dijual ke Singapura, 17 lainnya dijual di Indonesia, delapan bayi berhasil diselamatkan, dan satu bayi ditemukan meninggal dunia di sebuah penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Untuk yang diadopsi internasional, dari data yang ada sudah 17 berangkat ke Singapura. Kemudian delapan bayi berhasil kami amankan dari jaringan internasional. Satu bayi ditemukan sudah meninggal dunia di Pontianak,” kata Surawan, Jumat (8/8).

Bayi yang dijual ke Singapura dihargai sekitar SGD 20 ribu atau setara Rp254 juta per bayi. Sementara itu, bayi yang dijual di Indonesia dipatok antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Baca Juga: Pemprov Kepri Nyatakan Belum Terima Surat Resmi terkait Penggunaan Pulau Galang

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Sebanyak 20 pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang lainnya, masing-masing bernama Wiwit dan Yuyun Yuningsih, masih dalam pengejaran.

Polisi menduga sindikat ini telah beroperasi cukup lama dengan memanfaatkan celah di proses adopsi, serta melibatkan jaringan di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Singapura.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan bayi di Indonesia yang sebelumnya juga pernah terungkap di beberapa daerah, termasuk kasus TPPO bayi di Batam dan Medan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan bayi atau adopsi ilegal, mengingat kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak. []

Baca Juga: Peringatan 58th ASEAN, Menlu RI Tegaskan Komitmen Kawasan Damai dan Berorientasi Masyarakat

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda