Aceh, MINA – Kepolisian resor (Polres) Aceh Timur bekerja sama dengan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil mengungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera “Bunta” di Aceh Timur.
Dari keterangan yang diterima MINA, polisi berhasil mengungkap empat orang tersangka, dua di antaranya sudah diamankan. Sementara dua orang lainnya dimasukan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial BW dan AL, merupakan penduduk di sekitar CRU Serbojadi, Aceh Timur. Sedangkan dua orang lainnya berinisial PT dan AR statusnya masih buron,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro dalam keterangan persnya, Selasa (3/7) malam.
Baca juga: gajah-jinak-berusia-27-tahun-di-aceh-mati-diracun/">Gajah Jinak Berusia 27 Tahun di Aceh Mati Diracun
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini
Wahyu mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamanakan polisi di antaranya adalah sepeda motor yang digunakan pada saat membunuh mamalia bertubuh besar tersebut, gading yang tertinggal maupun yang disembunyikan tersangka, baju yang digunakan saat kejadian, dan sebuah parang.
Wahyu menjelaskan, gading gajah yang diamankan dari tersangka panjangnya mencapai 126 cm. Sedangkan, gading yang diamankan dari bangkai Bunta, panjangnya sekitar 48 cm.
“Gading yang telah diamankan dari pelaku selanjutnya akan dicocokkan dengan gading yang diamankan dari bangkai Bunta, untuk memastikan gading itu merupakan gading yang hilang dari bangkai gajah jinak tersebut,” kata Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (L/R06/RI-1)
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Mi’raj News Agency (MINA)