Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat Boleh Titip Kendaraan di Kantor Polisi saat Mudik Lebaran

Arina Islami - Senin, 1 April 2024 - 21:38 WIB

Senin, 1 April 2024 - 21:38 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Untuk menjamin keamanan bagi pemudik yang akan meninggalkan kendaraannya saat mudik lebaran, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mempersilakan masyarakat menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat seperti pospol, polsek atau polres.

Karyoto mengatakan, layanan penitipan kendaraan itu tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

“Kami, TNI, sudah bersepakat untuk membuka kantor-kantor kami sebagai penitipan, kendaraan roda dua maupun roda empat, mudah-mudahan bisa menampung dan memberikan keamanan bagi pemudik yang meninggalkan kendaraan roda dua maupun roda empat dan tidak ada bayaran ya, gratis,” ujar Karyoto, Jakarta, Senin (1/4).

Dia mengatakan, pihak kepolisian nantinya juga akan melakukan upaya patroli skala sedang untuk menjamin keamanan selama masyarakat mudik.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Ini juga kita upayakan patroli skala sedang untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan pada saatnya pada hari H ditinggal pemudik kami juga harus memberikan pelayanan yang maksimal untuk memberikan kepastian bahwa rumah yang ditinggalkan dalam keadaan aman,” ujar Karyoto.

Lebih lanjut, ia menekankan kepada kepada polres setempat untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan menjamin keamanan lingkungan masyarakat agar terhindar dari pencurian.

“Saya tekan kepada para Kapolres, untuk bisa melakukan pencegahan yang maksimal sehingga tidak terjadi perbuatan-perbuatan pencurian rumah kosong maupun kegiatan-kegiatan lainnya yang sifatnya materiil, apalagi yang sifatnya jiwa,” ucap Karyoto.

Puncak arus mudik Idul Fitri 1445 diprediksi terjadi pada 5-7 April 2024, sedangkan puncak arus balik pada 13-15 April 2024.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Sementara itu, Korlantas Polri juga akan menggelar Operasi Ketupat 2024 guna menjaga kelancaran arus mudik dan balik pada masa mudik Idul Fitri 1445 H. Operasi Ketupat akan dilaksanakan selama 13 hari, yaitu mulai 4 April sampai dengan 16 April 2024. (R/Ai/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Indonesia
Tausiyah
Indonesia
Indonesia
Indonesia