Al-Quds, 6 Muharam 1435/30 Oktober 2014 (MINA) – Seorang anggota parlemen dari sayap kanan Israel baru-baru ini mengusulkan undang-undang untuk melarang panggilan adzan bagi Muslim di tanah Palestina yang diduduki.
Robert Ilatov, seorang anggota parlemen dari partai ultra-nasionalis Yisrael Beitenu, berpendapat Israel perlu melarang seruan shalat karena menurutnya suara adzan itu membisingkan.
“Ratusan ribu warga di Israel, di Galilea, gurun Negeb, Yerusalem dan lokasi lain di pusat kota ‘Israel’ menderita secara karena kebisingan yang disebabkan oleh panggilan muadzin di masjid-masjid,” katanya dalam usulan RUU seperti dikutip Daily Telegraph dan Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Ini bukan pertama kalinya partai Ilatov mengusulkan regulasi untuk pelarangan adzan. Pada 2011, anggota Yisrael Beitenu lainnya mengusulkan RUU yang sama. Usulan ini didukung pemimpin partai Avigdor Lieberman, yang saat ini menjabat menteri luar negeri Israel, dan juga Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Namun, parlemen menolaknya.
Baca Juga: Banyak Tentara Israel Kena Mental Akibat Agresi Berkepanjangan di Gaza
“Ini hanyalah sebuah langkah bodoh,” kata Presiden Israel Shimon Peres. “Secara pribadi saya malu ada upaya yang dilakukan untuk mengesahkan undang-undang tersebut.”
Di tanah Palestina yang diduduki Israel, masih ada sekitar 20 populasi warga Palestina yang hidup bersama dengan ratus ribu Yahudi, di mana mereka mendapat diskriminasi hampir setiap hari, termasuk pelarangan shalat di masjid suci ketiga umat Islam, Masjid Al-Aqsha.
Usulan ini menambah upaya permusuhan Israel terhadap warga Palestina yang hidup di tanah yang masih di jajah, apalagi Israel terus melanjutkan pembangunan permukiman di sana yang kini semakin meluas mencaplok tanah milik warga Palestina yang sudah ribuan tahun hidup di sana.(T/R04/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Dipimpin Ekstremis Ben-Gvir, Ribuan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Ibrahimi
Baca Juga: Puluhan Ekstremis Yahudi Serang Komandan IDF di Tepi Barat