Politisi PKS: Cadar adalah HAM

ilustrasi

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI angkat bicara terkait polemik pelarangan penggunaan di Universitas Islam Negeri () Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

“Penggunaan cadar pada umumnya bersinggungan dengan dua aspek, yaitu aspek keyakinan dan aspek ibadah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/3).

Menurut pria yang akrab disapa Habib ini, pengguna cadar meyakini menggunakan cadar adalah bagian dari ajaran agama dan merupakan bentuk ibadah dalam agama. Menggunakan cadar adalah bagian dari praktik kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Tentunya ini merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi dalam kerangka hak-hak asasi manusia,” tambahnya.

Dia melanjutkan, kebebasan beragama atau berkeyakinan, di masa sekarang dapat diartikan sebagai suatu hak asasi manusia yang berlaku secara universal. Sebagaimana diatur dalam pasal 18 Universal Declaration of Human Right yang memberikan perlindungan bahwa setiap individu mempunyai hak kebebasan untuk beragama.

“Hak untuk beragama atau menjalankan agama merupakan Non-derogable rights, yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat,” paparnya.

Oleh karenanya, kata Anggota Komisi III DPR ini,  jika ada pelarangan penggunaan cadar oleh lembaga pendidikan tinggi, Kemenristek Dikti perlu melakukan pembinaan terhadap lembaga tersebut agar lebih memahami konstitusi.

“Bila diperlukan, kegiatan pembinaan tersebut dikoordinasikan dengan Komnas HAM. Sehingga komitmen penegakan konstitusi di negara ini akan dapat dilakukan dengan baik,” pungkasnya. (R/RE1/RI-1)

Miraj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.