Sleman, MINA – Kasat Narkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat menyatakan, pihaknya telah menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dengan berbagai merek dan jenis di wilayahnya.
Penyitaan tersebut mmerupakan hasil operasi yang dilakukan dalam dua pekan terakhir. “Total ada sebanyak 2.538 botol miras berbagai merek dan jenis (yang disita),” kata AKP Alfredo Hidayat baru-baru ini.
Selain ribuan botol miras, Polisi juga mengamankan lima orang yang menjadi tersangka. Kelimanya berinisial SP (39 tahun), WD (44 tahun), HY (57 tahun), FT (32 tahun), dan SWD (32 tahun).
Para tersangka dikenakan pasal pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelanggaran Minuman Oplosan, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sabang Gulirkan Program Peduli UMKM
“Polresta Sleman akan terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras di wilayah Sleman, dan meminimalisir penjual tanpa toko yang beroperasi secara online atau COD,” kata Alfredo.
Alfredo mengatakan, penyitaan miras tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Kapolda DIY dalam rangka meminimalisasi terjadinya aksi kejahatan, sekaligus upaya cipta kondisi menjelang pilkada serentak 2024. []
Mi’raj News Agency (MNA)
Baca Juga: Ratusan Penerbangan Dari dan Menuju Bali Terganggu Akibat Erupsi Lewotobi