Jakarta, MINA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tujuh personel Brimob terbukti melanggar kode etik profesi terkait kasus penabrakan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
“Sebanyak tujuh terduga pelanggar kami tetapkan dan dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam pernyataannya.
Karim menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara awal yang melibatkan berbagai unsur internal Polri, antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), SDM Polri, dan Propam Brimob. Proses pemeriksaan juga diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Karim, gelar awal ini merupakan tahap penting dalam proses penanganan kasus, bertujuan untuk menentukan konstruksi hukum serta arah pemeriksaan lebih lanjut. “Setiap penanganan perkara selalu diawali dengan gelar awal untuk menentukan konstruksinya dan arah pemeriksaannya,” tegasnya.
Baca Juga: Anies Baswedan: Fikri Thalib Konsisten Bela Palestina hingga Akhir Hayat
Kasus penabrakan yang melibatkan personel Brimob ini sebelumnya menuai sorotan publik karena dianggap mencederai rasa keadilan. Korban, Affan Kurniawan, adalah seorang pengemudi ojek online yang mengalami luka akibat insiden tersebut.
Sebagai informasi, mekanisme penegakan kode etik di Polri bertujuan menjaga profesionalisme dan akuntabilitas aparat di hadapan masyarakat. Dalam kasus pelanggaran berat, sanksi yang diberikan dapat berupa penempatan khusus, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), atau bentuk hukuman lain sesuai aturan yang berlaku.
Langkah Polri dalam memproses kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen lembaga kepolisian dalam menegakkan disiplin internal serta menjaga kepercayaan masyarakat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pasca Aksi Demo, Sejumlah Ruas Jalan Protokol Jakarta Ditutup