Jakarta, 19 Rabi’ul Awwal 1437/30 Desember 2015 (MINA) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengungkapkan dua langkah yang disebutnya sebagai “jihad konstitusi” pada tahun 2016.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Catatan Akhir 2015 PP Muhammadiyah pada Rabu (30/12) di Jakarta.
Konferensi pers itu dihadiri oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas, dan Sekretaris Umum Abdul Muti.
Dua langkah dalam “jihad konstitusi” ini dilakukan sebagai bagian kelanjutan dari langkah tuntutan sejak 2015.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Pertama, PP Muhammadiyah akan lebih banyak terlibat dalam proses praktik dari Rancangan Undang-undang (RUU) yang sudah ada di Prolegnas DPR.
“Kami akan memprioritaskan RUU yang secara dakwah banyak berkaitan atau bersentuhan langsung dengan Muhammadiyah,” kata Abdul Muti.
Kedua, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menindaklanjuti empat revisi undang-undang yang bertolak belakang dengan Undang-undang Dasar.
“Empat yudisial review itu sudah diusulkan sejak 2015, tetapi belum ditanggapi MK,” katanya.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
PP Muhammadiyah juga menuntut Pemerintah untuk bisa hadir dalam membina kerukunan umat, bukan hanya memperbanyak undang-undang dan peraturan.
Selain itu, pemerintah perlu memfasilitasi dialog intern dan antarummat serta melindungi kelompok minoritas.
PP Muhammadiyah mengajak pemerintah, partai politik, dan seluruh masyarakat untuk merefleksikan dan mereaktualisasikan nilai-nilai kebangsaan. (L/M01/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat