Jakarta, MINA – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyarankan pemerintah tidak menyelenggarakan ibadah haji tahun 2021.
“Sebaiknya tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan haji. Risikonya sangat besar, baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan,” kata Abdul Mu’ti seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/6).
Menurut Mut’i apabila pemerintah tidak menyelenggarakan ibadah haji, maka juga tidak melanggar syariat dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebab, ia mengacu kepada syariat Islam bahwa ibadah haji dapat dilaksanakan apabila perjalanan dan pelaksanaan dinyatakan aman.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
“Kemudian sesuai UU Haji, penyelenggaraan haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan dan ketertiban,” ujarnya.
Ia melanjutkan, jika Pemerintah Arab Saudi nantinya memberikan kuota untuk jamaah asal Indonesia, itu dapat diperuntukkan bagi jamaah haji mandiri asal Indonesia.
Ia menambahkan, pemberangkatan jamaah haji secara reguler dalam jumlah terbatas juga bisa menimbulkan masalah teknis, seperti administrasi dan pelayanan bagi jamaah.
Adapun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan keputusan soal penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan
Sebelumnya, pada Senin (31/5) dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, keputusan tersebut akan diberikan ada atau dengan tidak ada keputusan tentang penyelenggaraan haji dari Arab Saudi.
“Keputusan ini, saya sepakat untuk segera kita buat dengan atau tanpa pengumuman dari pemerintah Saudi Arabia,” kata Yaqut.
Menurutnya, dibukanya ibadah haji untuk jamaah dari luar negeri atau tidak adalah kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kendati demikian, Indonesia dinilainya tidak bisa hanya menunggu. Oleh karena itu, Indonesia akan segera membuat keputusan soal pelaksanaan ibadah haji tahun ini. (R/R5/RI-1)
Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Amnesti ke 44 Ribu Narapidana