Jakarta, MINA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini merilis data, transaksi terbanyak pemain judi online (judol) dan pornografi dengan usia anak-anak terbanyak di Provinsi Jawa Barat.
Transaksi judi online dan pornografi dengan usia anak-anak jumlahnya mencapai 41 ribu anak dengan angka transaksinya Rp49,8 miliar. Jumlah transaksinya, hingga 459 ribu kali.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin mengatakan, sampai saat ini upaya pencegahan sudah dilakukan di lingkungan sekolah.
Bey juga meminta agar para orang tua turut berperan mengingatkan anak hingga anggota keluarganya agar tidak bermain judi online.
Baca Juga: AWG Beri Edukasi Tentang Palestina di Ponpes Al-Firdaus Bandar Lampung
Pemprov Jawa Barat juga terus meminta agar masyarakat tidak terlilit oleh pinjaman online. Menurutnya, keduanya saling berkaitan dan harus dihindari oleh masyarakat seluruh kelompok umur.
Pemprov Jawa Barat sendiri kini sudah membentuk Satgas Anti Judi Online, yang terdiri dari Inspektorat, kejaksaan hingga aparat penegak hukum lainnya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Berharap Rakyat Suriah Dapat Memulai Kehidupan Baru