Brussels, MINA – Prancis dan Irlandia mendesak Uni Eropa untuk menjatuhkan sanksi terhadap pemukim ilegal Yahudi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki. Demikian dikutip dari Memo, Selasa, (23/1).
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Yves Le Drian dan Menteri Luar Negeri Irlandia, Michael Martin, mengatakan Uni Eropa harus menjatuhkan sanksi terhadap pemukim ilegal Yahudi yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga Palestina.
Le Drian kemudian menggambarkan penolakan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu terhadap “solusi dua negara” dan menyebutnya sebagai hal yang “mengganggu” dan menekankan perlunya pembentukan negara Palestina, yang berarti “jaminan keamanan” bagi semua orang.
Wakil Perdana Menteri Irlandia dan Menteri Luar Negeri dan Pertahanan, Micheal Martin, mengatakan diskusi mengenai penerapan sanksi terhadap pemukim ilegal Yahudi sedang berlangsung.
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
Tanpa menyebutkan nama, ia mencatat bahwa dua negara anggota UE menentang sanksi tersebut.
“Ada kesepakatan mengenai sanksi terhadap Hamas, dan ini adalah keputusan yang tepat. Namun juga harus ada kesepakatan mengenai sanksi terhadap pemukim ilegal Israel yang melakukan kekerasan di Tepi Barat,” kata Martin.
Martin mengatakan penolakan Netanyahu terhadap solusi dua negara “tidak dapat diterima” dan sikap ini tidak berkontribusi dalam membawa perdamaian di kawasan. (T/B03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza