Al Quds, 29 Jumadil Akhir 1438/28 Maret 2017 (MINA) – Presiden Israel Reuven Rivlin menolak permohonan grasi mantan perdana menteri Ehud Olmert yang sedang menjalani hukuman penjara 27 bulan.
Olmert yang menjabat pada tahun 2006-2009, dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dan masuk penjara pada Februari 2016.
Presiden Rivlin mengatakan, jika Dewan Pembebasan Bersyarat memperpendek vonis Olmert, dia mungkin bisa mempertimbangkan grasi bagi pria 71 tahun itu. Demikian The New Arab memberitakan yang dikutip MINA.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Olmert adalah mantan perdana menteri Israel pertama yang dijebloskan ke dalam penjara.
Bulan Maret 2014, dia dinyatakan bersalah sebagai Walikota Yerusalem, karena menerima suap sekitar Rp2,5 miliar dari para pembangun di sebuah proyek perumahan.
Ia mengundurkan diri sebagai perdana menteri pada bulan September 2008 setelah polisi merekomendasikannya didakwa karena kasus korupsi. Namun, ia tetap berkantor sampai Maret 2009, setelah pemimpin Likud Benjamin Netanyahu dilantik di pos itu.
Olmert memenangkan pengakuan internasional dalam usahanya meluncurkan kembali upaya perdamaian dengan Palestina pada Konferensi Annapolis di Amerika Serikat pada 2007. Namun, koferensi itu gagal menghasilkan kemajuan dan dakwaan korupsi terhadap dirinya muncul kemudian. (T/RI-1/P2)
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza