Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Jokowi Cabut Status Darurat COVID-19

kurnia - Rabu, 21 Juni 2023 - 22:46 WIB

Rabu, 21 Juni 2023 - 22:46 WIB

2 Views ㅤ

Jokowi mengisi sambutan di Pembukaan Rakornas BNPB, Kamis, (2/3) - (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, MINA – Presiden RI Joko Widodo mengumumkan status pandemi COVID-19 di Indonesia telah dicabut. Artinya, Indonesia sudah memasuki fase endemi COVID-19.

Namun keputusan itu tak sepenuhnya lepas dari catatan untuk masyarakat agar tetap menjalani perilaku hidup sehat dan bersih.

“Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi. Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil,” ungkap Jokowi dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6).

“Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19,” ujarnya lebih lanjut.

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Namun menyusul itu, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat.

“WHO juga sudah mencabut status public health emergency of international concern. Walaupun demikian saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalani perilaku hidup sehat dan bersih,” ungkap Jokowi.

“Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” imbuhnya.(R/R2/R1)

 

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia