Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Jokowi Lantik Tujuh Pimpinan LPSK

kurnia - Rabu, 15 Mei 2024 - 14:50 WIB

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:50 WIB

2 Views ㅤ

Jakarta, MINA — Presiden Joko Widodo  melantik 7 pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5). Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Selanjutnya, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Sekretariat Negara membacakan Keputusan Presiden Nomor 52 P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu dan seterusnya.

Kedua, mengangkat sebagai anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masa jabatan tahun 2024-2029,” berikut kutipan Keppres, Rabu (15/10).

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

Kemudian, para pimpinan LPSK membacakan sumpah jabatan di hadapan Jokowi
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan barang pada siapa pun,” kata para pimpinan LPSK.

“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” lanjut mereka.

Berikut adalah nama pimpinan LPSK yang membacakan sumpah jabatan di hadapan Jokowi:

1. Anton Prijadi Soesilo Wibowo
2. Sri Suparyati
3. Susilaningtias
4. Wawan Fahrudin
5. Mahyudin
6. Brigjen Pol (Purn). DR. Achmadi
7. Sri Nurherwati

Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah

Tugas LPSK
LPSK dibentuk pada 2008 berdasar UU Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban pada semua tahap proses peradilan pidana.

Perlindungan diberikan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Sport
Indonesia
Indonesia