Presiden Jokowi: Penanganan Kejahatan Seksual Pada Anak Harus Luar Biasa

Jakarta, 4 Sya’ban 1437/11 Mei 2016 (MINA) – Presiden Joko Widodo menyatakan terhadap anak adalah yang luar biasa. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pernyataannya usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa, 10 Mei 2016, di Istana Negara, Jakarta.

“Akhir-akhir ini kejahatan seksual terhadap anak semakin marak. Tadi dalam rapat juga sudah kita bicarakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak kita nyatakan sebagai ,” demikian pernyataan Presiden Joko Widodo terkait kekerasan seksual terhadap anak yang belakangan ini menjadi sorotan.

Seperti dilansir Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana, sebagaimana keterangan pers Setkab, Rabu, selain menyatakan kejahatan tersebut sebagai kejahatan luar biasa, Presiden Joko Widodo juga menginginkan agar penanganan, sikap, dan tindakan seluruh elemen, baik itu pemerintah maupun masyarakat, untuk kasus-kasus serupa itu juga luar biasa.

Presiden  menilai, kasus kekerasan seksual pada anak jika dilihat angka-angka dan peristiwanya semakin hari semakin mengkhawatiran. Untuk itu, menurut Presiden, kasus tersebut harus direaksi secara bersama-sama, komprehensif antara kementerian terkait, dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung.

Presiden memerintahkan agar Menko mengkoordinasi ini, agar ada sebuah keputusan yang betul-betul menjadikan efek jera bagi pelaku-pelaku, dan bisa menghilangkan keinginan-keinginan pelaku yang lain.

“Oleh karena itu penanganannya harus dengan cara-cara yang juga luar biasa. Sikap dan tindakan kita juga harus luar biasa. Tadi sudah saya sampaikan pada Kapolri, Jaksa Agung bahwa ini harus ditindaklanjuti dengan cepat, dengan ketegasan, namun tetap sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Terkait dengan payung hukum mengenai penanganan kasus-kasus serupa itu ke depannya, Presiden menyampaikan, bahwa saat ini disiapkan payung hukumnya: rancangan Perppu atau revisi Undang-Undang terkait penanganan kasus kejahatan seksual tersebut.

Presiden juga menyampaikan, bahwa Perppu atau revisi Undang-undang baru diproses. Tapi yang paling penting bagi Presiden penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa.

Untuk itu, Presiden meminta kementerian terkait agar segera ini dikoordinasikan, agar ada sebuah keputusan, termasuk di dalamnya adalah yang kemarin sudah dibicarakan dalam rapat terbatas mengenai undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri.

Ketika ditanyakan oleh para jurnalis mengenai target selesainya payung humum tersebut, Presiden berharap agar Perppu ataupun revisi UU tersebut dapat segera selesai secepatnya. “Secepat-cepatnya,” jawabnya sekaligus menutup keterangan pers. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.