Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Perancis Memperkeruh Isu Jilbab

Syauqi S - Sabtu, 26 Oktober 2019 - 23:27 WIB

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 23:27 WIB

3 Views ㅤ

Paris, MINA – Presiden Perancis Emmanuel Macron mengipasi isu hijab yang telah memanas di negara itu dengan menyebut jilbab sebagai simbol yang memperasingkan seseorang dari republik, sambil menuduh beberapa wanita Muslim mempromosikan sektarianisme.

Macron mengunjungi wilayah Pulau Reunion pada Kamis lalu dan dia berbicara kepada wartawan mengenai masalah jilbab yang saat ini menjadi topik perdebatan panas di negara Eropa.

“Di beberapa lingkungan, beberapa orang menggunakan jilbab sebagai simbol untuk memutuskan hubungan seseorang dengan republik; ini disebut sektarianisme,” kata Macron. Demikian Daily Sabah melaporkan.

“Mengenakan jilbab di ruang publik bukan urusan saya; namun dalam layanan publik, di sekolah dan saat mendidik anak-anak, masalah jilbab adalah urusan saya. Itulah yang dimaksud dengan sekularisme,” kata Macron, membela gagasan bahwa guru sekolah dan pejabat publik harus tetap netral dalam masalah agama.

Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki

Perancis memiliki minoritas Muslim terbesar di Eropa, diperkirakan 5 juta atau lebih dari populasi 67 juta jiwa.

Selama bertahun-tahun, kelompok-kelompok hak asasi manusia berpendapat hukum sekuler Perancis menumbuhkan Islamofobia dan mendiskriminasi perempuan Muslim. Tidak ada undang-undang yang melarang jilbab di dalam gedung dewan, atau tempat umum lainnya kecuali di sekolah, tempat guru dan karyawan harus mematuhi netralitas agama.

Baru-baru ini, Pemimpin Redaksi surat kabar terkenal Perancis Le Figaro Yves Threard telah berbicara kepada saluran LCI dan berkata: “Saya benci agama Islam. Jika saya melihat seorang wanita Muslim di bus yang sama dengan saya, saya akan meninggalkan bus.”

Perancis adalah negara pertama di Eropa yang melarang hijab, seperti burqa dan niqab di tempat-tempat umum pada tahun 2010. Pada tahun 2014, Pengadilan Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) mendukung larangan tersebut tetapi mengatakan undang-undang tersebut dapat terlihat berlebihan dan mendorong stereotip negatif terhadap Islam. (T/R11/P2)

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Dunia Islam
Asia
Dunia Islam