Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2019 lalu telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor. 7/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Provinsi Jambi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan, Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi itu telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.
“Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap ,” kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (18/1).
Selanjutnya DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna tersebut juga akan mengusulkan pengangkaran Wakil Gubernur Jambi yang saat ini Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola dengan melanjutkan sisa masa jabatannya sampai dengan Tahun 2022.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Bahtiar juga ungkapkan melalui rapat paripurna juga usulkan pemberhentian Wakil Gubernur Jambi yang sebelumnya telah diusulkan menjadi Gubernur Jambi depenitif.
“Usulan tersebut selanjutnya. DPRD Provinsi Jambi mengusulkan kepada Presiden melalui.Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur. Dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” jelasnya.
Berikutnya mengenai pengisian wakil gubernur yang kosong, menurut Kapuspen Kemendagri, dilakukan nanti setelah wakil gubernur dilantik sebagai Gubernur Jambi.
Zumi Zola yang kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan (OTT). (R/R10/P1)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)