Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2020 dalam rangka memberikan dukungan terkait penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021, Senin (21/9).
Berikut Intruksi Presiden dalam tautan resminya.
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Koordinator beserta jajarannya dan pemerintah daerah terkait.
‘’Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021,’’ bunyi Diktum PERTAMA Inpres tersebut.
Baca Juga: Gubernur Jabar: Anak Korban Ledakan Garut Jadi Anak Asuh Hingga Lulus Kuliah
Sesuai Inpres tersebut, Presiden juga memberikan tugas secara khusus. Salah satu bunyi instruksi khusus Presiden kepada Menteri PUPR adalah sebagai berikut:
Pertama, mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Manahan di Kota Surakarta dan Stadion Kapten I Wayan Dipta di Kabupaten Gianyar. Kedua, mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi lapangan latihan.
Kepada seluruh pejabat terkait, Presiden minta untuk melaksanakan Inpres tersebut secara bertanggung jawab. Diantaranya:
Pertama, melaksanakan upaya percepatan pengadaan jasa konstruksi dalam rangka renovasi prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Baca Juga: PUIC ke-19 Resmi Dibuka, DPR RI Tegaskan Komitmen Bela Palestina
Kedua, menyerahkan hasil renovasi kepada kementerian/lembaga /pemerintah daerah. Ketiga, melakukan koordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana (venue utama dan lapangan latihan) dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang ditandatangani pada 15 September 2020 oleh Presiden Jokowi. (L/R11/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lifter Rizki Juniansyah Mampu Raih 2 Perak 1 Perunggu Meski Tangan Terluka