Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2020 dalam rangka memberikan dukungan terkait penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021, Senin (21/9).
Berikut Intruksi Presiden dalam tautan resminya.
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Koordinator beserta jajarannya dan pemerintah daerah terkait.
‘’Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021,’’ bunyi Diktum PERTAMA Inpres tersebut.
Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Ramadhan di Palestina, Bergembira di Tengah Keterbatasan
Sesuai Inpres tersebut, Presiden juga memberikan tugas secara khusus. Salah satu bunyi instruksi khusus Presiden kepada Menteri PUPR adalah sebagai berikut:
Pertama, mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi Stadion Manahan di Kota Surakarta dan Stadion Kapten I Wayan Dipta di Kabupaten Gianyar. Kedua, mengalokasikan anggaran dan melaksanakan renovasi lapangan latihan.
Kepada seluruh pejabat terkait, Presiden minta untuk melaksanakan Inpres tersebut secara bertanggung jawab. Diantaranya:
Pertama, melaksanakan upaya percepatan pengadaan jasa konstruksi dalam rangka renovasi prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Jumat Ini Berawan, Sebagian Hujan Ringan
Kedua, menyerahkan hasil renovasi kepada kementerian/lembaga /pemerintah daerah. Ketiga, melakukan koordinasi dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana (venue utama dan lapangan latihan) dalam rangka penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang ditandatangani pada 15 September 2020 oleh Presiden Jokowi. (L/R11/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dompet Dhuafa Lepas Tim Kemanusiaan untuk Palestina dan Dai Ambassador ke 11 Negara