Prinsip Zero Tolerance Terhadap Pelaku Kekerasan Anak Harus Ditegakkan

Jakarta, MINA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) Yohana Yembise, geram dengan kasus penganiayaan yang dialami siswi SMP berinisial AY (14) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kasus mulanya terjadi karena saling sindir di media sosial terkait hubungan asmara salah satu pelaku dengan kakak korban. Terduga pelaku diperkirakan berjumlah 12 orang yang merupakan siswi SMA di Kota Pontianak.

Menteri Yohana menilai tindakan para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun, serta meski usia anak sekalipun, tidak pernah bisa dibenarkan. Prinsip ZeroTolerance (tanpa toleransi) bagi seluruh pelaku pada anak harus ditegakkan.

Ia juga mengecam kasus penganiayan tersebut dimana para pelakunya masih tergolong usia anak.

“Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya lagi, bukan hanya korban tapi pelaku juga masih berusia anak,” katanya dalam siaran tertulis yang diterima MINA, Kamis (11/4).

Ia menambahkan, bisa jadi kasus tersebut terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa, terutama orang tua, guru dan masyarakat.

“Ada yang keliru pada sikap anak-anak kita, berarti juga ada yang keliru pada kita sebagai orang dewasa yang merupakan contoh bagi anak-anak,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, Menteri Yo mengapresiasi respon cepat dari Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (PPPA) Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak, dalam mengupayakan tindaklanjut dan pendampingan kasus ini.

“Saya berharap kasus ini tetap dikawal sampai selesai dan menemukan jalan terbaik bagi semua pihak. Korban dan pelaku sama-sama berusia anak. Saya harap keduanya bisa diberikan pendampingan. Korban didampingi proses trauma healingnya, sedangkan pelaku didampingi untuk pemulihan pola pikir atas tindakan yang telah dilakukan,” tambahnya.

Hari ini Tim Kemen PPPA turun langsung ke Pontianak untuk menindaklanjuti upaya yang sudah dilakukan Dinas PPPA Kota Pontianak dan KPPAD, membesuk korban dan akan berkunjung ke sekolah para pelaku.

Yohana juga menekankan bahwa semua pihak tidak boleh gegabah dalam menangani kasus ini. Semua pihak harus memahami penyebab anak pelaku melakukan tindak penganiayaan.

Hal ini dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (R/R10/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.