New Delhi, MINA – Di tengah pertikaian jilbab yang sedang berlangsung di Karnataka, salah satu negara bagian India, Sekretaris Jenderal Partai Kongres, Priyanka Gandhi Vadra, mendukung kaum perempuan yang memprotes larangan jilbab.
“Hak perempuan untuk memutuskan apa yang ingin mereka kenakan,” ujar tokoh Kongres, partai oposisi itu, pada akun Twitternya. Media setempat The Siasat Daily melaporkan, Rabu (9/2).
“Apakah itu bikini, ghoonghat, celana jins atau jilbab, itu adalah hak perempuan untuk memutuskan apa yang ingin dia kenakan. Hak ini dijamin oleh konstitusi India. Berhentilah melecehkan perempuan,” ujar Priyanka, putri politisi senior India, Rajiv Gandhi dan Sonia.
Neneknya, Indira Gandhi, adalah Perdana Menteri perempuan India pertama (1966-1977), putri dari Jawaharlal Nehru, tokoh kemerdekaan India yang juga perdana menteri India pertama (1947-1964).
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Sebelumnya, pada Selasa (8/2), Partai Kongres telah mengangkat masalah jilbab ini di Parlemen.
Pengadilan Tinggi Karnataka akan mendengarkan petisi yang mempertanyakan penolakan izin mengenakan jilbab ke ruang kelas oleh mahasiswa Pra-Universitas Udupi dan lainnya.
Mengingat situasi yang bergejolak di negara bagian dengan latar belakang krisis jilbab, pemerintah India dari partai BJP, telah mengumumkan hari libur tiga hari untuk sekolah dan perguruan tinggi mulai Rabu (9/2).
Ketua Menteri Basavaraj Bommai telah meminta para mahasiswa untuk menunggu sampai perintah pengadilan dan agar tidak terprovokasi.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
“Saya menghimbau kepada seluruh pelajar, mahasiswa, guru dan manajemen sekolah dan perguruan tinggi serta masyarakat Karnataka untuk menjaga perdamaian dan kerukunan. Saya telah memerintahkan penutupan semua sekolah menengah dan perguruan tinggi selama tiga hari ke depan. Semua pihak terkait diminta untuk bekerja sama,” katanya. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional