Jakarta, 28 Rabi’ul Awal 1438/28 Desember 2016 (MINA) – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengatakan, produk halal harus menjadi politik nasional. Karena sudah ada undang-undang jaminan produk halal no 33 tahun 2014.
“Jangan sebatas halal hanya menjadi gerakan saja yang tidak jadi-jadi. Halal harus menjadi politik bangsa, menjadi politik nasional,” ujar Ikhsan dalam Diskusi Akhir Tahun dengan tema Peran Produk Halal Dalam Rangka Memperkuat Daya Saing Ekonomi Indonesia “Produk Asing Halal kah?” di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/12).
“Bagaimana pemerintah itu peduli. Karena undang-undang itu amanat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, jika tidak pemerintah berarti melanggar konstitusi,” tegasnya.
Menurut Ikhsan, halal sudah menjadi kebutuhan dan gaya hidup semua umat, bukan hanya umat Islam. “Oleh karenanya kami akan mendaftar mana produk-produk yang peduli dengan halal,” tuturnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ikhsan juga mengajak masyarakat untuk mensuarakan agar pemerintah segera melaksanakan Undang-undang jaminan nproduk halal.
“Karena nyata dengan Undang-undang ini pemerintah menjamin kehidupan bernegara bagi masyarakat yang menghendaki adanya produk halal,” tuturnya. (L/R05/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)