Jakarta, 2 Dzulqa’dah 1437/5 Agustus 2016 (MINA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, produk makanan ringan Bikini (Bihun Kekinian) tidak terdaftar di Badan POM.
“Produk makanan ringan “Bihun Kekinian” produksi Cemilindo-Bandung-Indonesia yang dijual secara online (Whatsapp, Instagram, dan LINE) tidak terdaftar di Badan POM (tidak memiliki izin edar MD/ML atau PIRT),” kata BPOM, sebagaimana dilaporkan laman resmi adan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat (3/8).
Makanan ringan ini mulai banyak dibicarakan dan banyak juga beredar di media sosial dengan kemasan yang berilustrasi perempuan yang mengenakan bikini disertai tagline “Remas Aku”.
BPOM juga menilai kemasan produk makanan ringan tersebut menjurus ke arah pornografi. Pihaknya menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha baik produsen maupun penjual untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
“Badan POM telah menginstruksikan kepada Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan penelusuran, pemantauan terhadap produk tersebut baik diperedaran maupun media online dan melakukan pengamanan,” katanya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan yang dijual secara online.
“Pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor izin edar dan aman untuk dikonsumsi,” katanya.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (T/P010/R02)
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)