Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prof. Mahfud MD : Persaingan Boleh, Tapi Tetap Dalam Ikatan Kesatuan Bangsa

Ali Farkhan Tsani - Jumat, 19 Mei 2023 - 09:03 WIB

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:03 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Prof. Dr. Mahfud MD mengatakan persaingan dalam dinamika berbangsa boleh saja, tetapi tetap dalam ikatan kesatuan untuk satu tujuan yang sama yang lebih besar, yaitu untuk membangun bangsa.

“Karenanya, merajut solidaritas umat untuk membangun bangsa itu penting. Umat itu harus dipersatukan kembali karena ada perbedaan kepentingan dan persaingan,” ujar Mahfud MD, saat tampil sebagai keynote speaker pada Halal bi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertajuk “Merajut Solidaritas Umat untuk Membangun Bangsa”, di Jakarta, Kamis malam (18/5).

Dalam konteks geopolitik, umat dalam hal ini adalah bangsa Indonesia, ujarnya.

Tuntutan bersatu dalam Islam banyak dalilnya, di antaranya adalah bahwa umat manusia tadinya adalah umat yang satu, ”Kanan naasu ummatan wahidah,” ujarnya, membacakan Surat Al-Baqarah ayat 213.

Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup

Ia menjelaskan, manusia dulunya satu. Lalu berpecah-pecah karena adanya keperluan dan pengaruh.

Dalam sudut ketuhanan manusia bertuhan kepada zat yang Maha Agung, yang melembaga dalam bentuk agama.

Karena itu, manusia harus solider untuk bersatu. Terlebih saat ini harus tetap dijaga membangun solidaritas menyongsong pemilu untuk kesatuan bangsa, lanjutnya.

Ia menceritakan bagaimana saat awal reformasi di Indonesia, dalam membangun demokratisasi kehidupan berbangsa, salah satunya demokratisasi daerah. Muncul gagasan negara federal, wacana federalisme. Namun itu tidak disetujui, yang paling bagus adalah demokratisasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional

Lalu dibuatlah Undang-Undang Otonomi Daerah, yang menyerahkan urusan-urusan ke daerah-daerah, kecuali pada lima hal, yaitu fiskal/finansial, diplomasi hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan, dan peradilan.

Ketika akan disahkan pada sidang pleno DPR, datanglah Pimpinan MUI ke pemerintah, menyampaikan perlunya ditambah satu lagi urusan Pusat yang tidak boleh diotonomikan, yaitu soal agama.

“Inilah satu-satunya negara yang menjadikan agama sebagai urusan pemerintah Pusat. Kalau urusan agama diotonomikan bisa pecah bangsa ini. Masing-masing daerah bikin perda-perda agama sendirisendiri. Inilah sumbangan MUI yang kemudian menjadi Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 1999,” imbuhnya.

“Kita sebagai satu bangsa, dulunya juga satu makhluk Tuhan, marilah terus menjaga kesatuan negara Republik Indonesia, dan menjaga hubungan antarnegara. Maka ada persatuan Indonesia dan ada kemanusiaan yang adil dan beradab, setelah Ketuhanan Yang Maha Esa,” lanjutnya.

Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa

Untuk itu, Mahfud mengapresiasi MUI yang bertekad ingin merajut kembali solidaritas kerukunan antarumat beragama, antarormas, dan antarseluruh komponen bangsa.

Hadir pada Halal bi Halal MUI ini,  beberapa tokoh, di antaranya : Menko PMK Prof. Dr. Muhadjir Effendy,  Menparekraf Sandiaga Uno, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta sejumlah duta besar negara sahabat. (L/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti: Guru Agen Peradaban

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Asia
Indonesia
Indonesia
Indonesia