Program Imigran Trump Dikalahkan Pengadilan San Fransisco

Protes larangan imigran di Amerika Serikat. (Foto: dok AA)

San Francisco, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS) mengalami kekalahan yudisial pada Selasa (9/1) malam, ketika seorang hakim federal di San Francisco memerintahkan pemerintah untuk menghentikan rencananya mengakhiri program perlindungan imigran muda yang tidak berdokumen dari deportasi.

Pada tahun lalu, Trump telah mengakhiri program Penangguhan Tindakan untuk Kedatangan Anak-anak (DACA) yang dibuat oleh Barack Obama.

Namun, hakim memberi waktu bagi anggota parlemen untuk mengajukan penggantinya hingga bulan Maret nanti. Demikian Anadolu Agency memberitakannya yang dikutip MINA.

Program DACA memungkinkan orang-orang yang dibawa ke AS secara ilegal sebagai anak-anak untuk tinggal dan bekerja di AS secara legal.

Hakim Distrik William Alsup memberikan perintah sementara kepada penggugat untuk menghentikan usaha Trump dan mengembalikan DACA di saat tuntutan hukum dibawa ke tingkat Negara Bagian California.

Dalam keputusannya, Alsup menyebut keputusan Trump tersebut “sewenang-wenang” dan “berubah-ubah”. Ia menuding langkah itu “penyalahgunaan kebijaksanaan” dan mengatakan bahwa alasan Jaksa Agung Jeff Sessions untuk mengakhiri program tersebut “didasarkan pada premis hukum yang cacat.”

“Ini telah menjadi program penting bagi penerima DACA dan keluarganya, bagi pengusaha yang mempekerjakan mereka, bagi harta pajak kita, dan untuk ekonomi kita,” kata Alsup.

Setelah keputusan Alsup, Jaksa Agung California Xavier Becerra mengatakan bahwa keputusan tersebut “adalah langkah besar ke arah yang benar.”

“Kehidupan para ‘Pemimpi’ dilemparkan ke dalam kekacauan saat Administrasi Trump mencoba menghentikan program DACA tanpa mematuhi hukum,” kata Becerra, menggunakan nama ‘Pemimpi’ sebagai istilah umum bagi penerima DACA. (T/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.