Jakarta, 7 Rabi’ul Awwal 1438/7 Desember 2016 (MINA) – Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), Syamsul Hilal Chaniago meminta umat Islam untuk tidak menanggapi secara serius terkait banyaknya pertanyaan yang beredar dari media sosial, kenapa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diproses cepat.
Hal itu disampaikan Syamsul usai pertemuan singkatnya bersama Sekretaris PP Muhammadiyah Pedri Kasman dengan Kepala Pusat Penerangan (Puspen) Hukum Kejagung, M Rum, di Jakarta, Rabu (7/12).
“Tidak perlu cari informasi seperti itu. Tadi pihak kejaksaan sudah tegaskan bahwa proses satu hingga 14 hari itu adalah hal yang wajar. Mau dikerjakan satu menitkah, satu harikah, tidak ada masalah di situ,” kata Syamsul.
Pada kesempatan itu, Syamsul juga meminta umat Islam untuk mempercayakan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Pihak kejaksaan memahami apa yang diinginkan oleh umat. Artinya bahwa umat Islam di Jakarta khususnya, dan di Indonesia pada umumnya, percayakanlah kasus ini kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Pelapor, Deni Ardiansyah Lubis mengatakan bahwa selain mempercayakan kasus tersebut kepada Kejagung, umat Islam harus tetap mengawalnya hingga tuntas.
“Mari kita kawal kasus ini hingga tuntas, sampai si terdakwa mendapatkan hukuman seberat-beratnya sehingga tidak ada lagi kasus-kasus serupa di kemudian hari,” ujarnya.
Deni mejelaskan, nantinya tinggal hakimlah yang memutuskan kasus tersebut memiliki tindak pidana atau tidak. Kami tentu berharap hakim mengambil keputusan juga berdasarkan hati nurani dan rasa keadilan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
“Kami kan mencari keadilan sehingga kita harap dari proses awal yang katanya supercepat ini tidak cepat keburu-buru sehingga keteter. Tapi memang betul-betul disiapkan. Sehingga pasal maupun dakwaannya benar-benar menjerat secara subjektif maupun obyektif terhadap si terdakwa nantinya,” demikian Deni Ardiansyah Lubis.
Seperti diketahui, Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Dia harus berurusan dengan hukum karena dianggap menista agama saat bicara di depan warga Kepulauan Seribu, akhir September lalu. Saat itu Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51. Ucapannya berujung pada pelaporan oleh sejumlah pihak ke polisi. (L/P011/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri