Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses Perizinaan Pembukaan Prodi Baru Dipercepat

Hasanatun Aliyah - Jumat, 2 Agustus 2019 - 17:27 WIB

Jumat, 2 Agustus 2019 - 17:27 WIB

6 Views

Mohammad Nasir

Jakarta, MINA – Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan, proses perizinan pada pembukaan program studi (prodi) baru pada perguruan tinggi di Indonesia akan dipercepat.

“Dulu kalau mau ngurusin izin itu sekitar setengah tahun, bahkan bisa 1,5 tahun, 2 tahun, 3 tahun dan tidak jelas di dalam pemilihan prodi. Saya meminta mulai saat ini untuk waktu pembuatan prodi baru dibatasi maksimal sampai 15 hari saja,” katanya di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat (2/7).

Ia menjelaskan, 15 hari itu dengan rincian proses perizinan maksimal lima hari, proses di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi lima hari, dan dibuatkan Surat Keputusan oleh Kemenristekdikti juga lima hari. Tujuannya agar ketika seseorang atau kelompok ingin membuat Perguruan Tinggi tidak kesulitan.

“Komitmen ini yang harus kita lakukan supaya lebih sederhana, lagi simpel supaya nanti orang mendirikan perguruan tinggi itu tidak sulit, yang penting kualitas terjaga,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Tahun 2019 ada perubahan yang mendasar dalam proses perizinan dengan cara mengusulkan dosen dibandingkan tahun 2018 lalu, yaitu unsur yang dilakukan secara online.

“Sekarang tidak lagi pengusulan datang ke Jakarta karena take time. Kalau sesuai evaluasi aspek dosen lolos, maka kita siapkan untuk aspek non dosennya lewat LLPT (Lembaga Layanan Perguruan Tinggi),” ucapnya.

Selain itu juga ada penyederhanaan syaratnya dalam aspek dosen, yakni aspek dosen dan non dosen seperti sarana prasarana yang menjadi salah satu persyaratan dalam pembukaan prodi baru.

“Dalam hal ini, kita harus lakukan perbaikan. Dulu syaratnya harus enam dosen, sekarang tiga dosen tetap dan dua dosen kontrak atau pinjaman yang jam kerjanya belum memenuhi,” ujarnya.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Meski dipersingkat waktunya, Menristekdikti meminta LLPT sebelum menyetujui sebuah prodi, tetap teliti dalam memeriksa persyaratan yang diajukan.

“Jadi cepat tepat, enggak boleh cepat (hasil) ngawur. Nanti kalau ada yang cepat ngawur, nanti kami tindak lewat Dirjen Kelembagaan, harus dilihat kecepatan dan keakuratan,” tambahnya. (L/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Pendidikan dan IPTEK