Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Protes Thailand: Pemerintah Instruksikan Blokir Telegram

Rudi Hendrik - Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:38 WIB

Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:38 WIB

6 Views

Bangkok, MINA – Pihak berwenang Thailand dilaporkan telah memerintahkan penyedia internet untuk memblokir aplikasi perpesanan Telegram, yang telah digunakan oleh pengunjuk rasa anti-pemerintah.

Rencana pemerintah untuk memblokir Telegram dilaporkan oleh media lokal pada Senin (19/10) setelah sebuah dokumen bertanda “sangat rahasia” bocor dan dibagikan secara luas di media sosial, BBC melaporkan.

Telegram adalah aplikasi perpesanan aman populer yang telah digunakan oleh para aktivis untuk mengatur protes dalam waktu singkat.

Polisi juga mengancam akan menutup empat outlet berita karena melanggar keputusan yang dikeluarkan pekan lalu untuk mengakhiri aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

Aktivis pro-demokrasi telah mengadakan protes berbulan-bulan yang menyerukan pengunduran diri perdana menteri dan mengekang kekuasaan monarki.

Anggota gerakan yang dipimpin mahasiswa terus berkumpul untuk menentang perintah yang melarang protes dan menginginkan Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha – mantan panglima militer yang merebut kekuasaan dalam kudeta 2014 – untuk mengundurkan diri.

Tuntutan mereka untuk reformasi sejak itu berkembang, termasuk mempertanyakan peran monarki, sebuah institusi yang telah lama dianggap sakral di Thailand.

Pihak berwenang telah gagal menghentikan aksi unjuk rasa sejak mereka mengeluarkan perintah darurat pada Kamis (15/10), dengan pengunjuk rasa masih berkumpul setiap hari, sebagian besar dengan damai, di Bangkok dan bagian lain negara itu.

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

Sedikitnya 80 orang telah ditangkap sejak Selasa (13/10). Mereka yang ditahan berisiko mendapat hukuman yang lama jika terbukti melanggar undang-undang lese majeste Thailand yang ketat, yang melarang kritik terhadap monarki. Siapa pun yang ditemukan melanggar hukum bisa dipenjara hingga 15 tahun. (T/RI-1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai

Rekomendasi untuk Anda