Provokasi dan Caci Maki di Jagat Maya

Oleh: Illa Kartila – Redaktur Senior Kantor Berita MINA

penggunaan media sosial untuk melontarkan provokasi, penghinaan, , fitnah, ujaran kebencian, kebohongan dan lainnya, kian marak di jagat maya. Para pengguna kelompok ini, tampaknya tak punya adab lagi dalam pergaulan sosial.

Abu Uwais, seorang guru misalnya, dipidana, karena menggugah isu provokasi terkait ‘rush money’ di akun medsos, Facebook. Dia dinilai menghasut pihak lain dengan memposting foto uang dan ungkapan untuk menarik uang secara serentak di bank.

Beberapa waktu lalu jagat medsos juga dihebohkan dengan cuitan karyawan PT Adhi Karya, Pandu Wijaya di twitter yang menghina KH Mustofa Bisri alias Gus Mus.

Menteri Agama juga dicaci maki para nitizen seusai mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 karena adanya pandemi Covid-19.

Sebuah komen atas postingan berjudul ‘benarkah Indonesia akan jadi kelinci percobaan vaksin corona Cina’, ditulis seorang warganet: “Suruh Jokowi uji coba pertama…. Tunggu 15 hari, biar kita2 yakin sama vaksin itu….”

Media sosial bisa membawa dampak negatif bagi sebagian orang. Ada warganet yang sengaja memilih peran menjadi penyebar ujaran kebencian. Ada pula yang justru menjadi korban perisakan media sosial.

Berdasarkan catatan kasus kejahatan siber dari Kepolisian RI, tindak pidana ‘hate speech’ berupa kasus penghinaan lewat medsos yang terjadi pada periode Januari-Juni 2019 saja meningkat dibandingkan sepanjang tahun 2018.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, pada periode Januari-Juni 2019, ada 101 perkara tindak pidana ujaran kebencian yang ditangani Polri. Tahun 2018 hanya ada 255 perkara ujaran kebencian.

Orang Narsis dan Anonimitas

Kasus penghinaan di dunia maya biasanya dilakukan secara sengaja dengan tujuan mengganggu orang lain. Pelaku bisa saja memulai argumen, mengunggah pesan menyakitkan di blog, forum atau kolom komentar orang lain. Pertanyaannya, mengapa orang bisa seenaknya mencaci-maki di dunia maya?

Pada 2014, peneliti Erin Buckels dkk dari Universitas Manitoba, Kanada mencari tahu profil orang yang tega menyakiti orang lain di dunia maya. Periset bertanya kepada pengguna internet, mayoritas laki-laki berusia 29 tahun, tentang perilaku di dunia maya.

Berdasarkan temuan Buckels dkk yang dikutip dari situs The Guardian, ternyata 59 persen dari 418 responden aktif berkomentar di situs web. 1/10-nya mengakui bahwa salah satu aktivitas yang disukai di dunia maya adalah mengganggu pengguna media sosial lain dengan memulai argumen atau mengunggah pesan menyakitkan.

Buckels dkk juga mengungkapkan, pelaku ujaran kebencian di dunia maya memiliki empat kepribadian gelap: narsistik, manipulator impulsif, psikopat/antisoaial dan sadis. Lebih parahnya lagi, para pelaku menikmati ketika melakukan penghinaan, menyebar ujaran kebencian, mengintimidasi, dan membuat orang lain tidak nyaman.

Situs itu juga mengutip beberapa penelitian psikologis lain terkait dengan perilaku menghina atau ujaran kebencian di dunia maya. Pelaku yang melakukan penghinaan, menyebar ujaran kebencian, atau berusaha menjatuhkan orang lain berusaha meningkatkan status diri. Ia sengaja memancing kemarahan, memicu perdebatan panas, dan berusaha mendapat dukungan dari orang lain. Pada intinya, ia sedang mencari perhatian.

Itu menguatkan bukti bahwa pelaku penghinaan memiliki kepribadian narsistik. Ia tidak berhasil menarik perhatian orang di dunia nyata sehingga melakukannya di dunia maya.

Dalam psikologi dikenal fenomena deindividuasi, yaitu hilangnya kesadaran akan diri sendiri. Kondisi ini memungkinkan adanya anonimitas. Ketika mengalami deindividuasi, seseorang akan melebur dalam satu kelompok, meninggalkan identitas diri dan norma yang dianut sepanjang hidup, kemudian menunjukkan perilaku berkelompok. Contohnya pada geng motor.

Laporkan ke Polisi

Begitu pula dengan seseorang yang masuk ke dunia maya, bisa saja berlindung di balik akun anonim yang dibuatnya. Dengan ‘jati diri yang baru’ tersebut, ia meninggalkan norma dan identitas diri, kemudian bersikap seperti warganet lain. Sayangnya, sering perilaku yang diadopsi adalah perbuatan tidak baik seperti menghina. Ia merasa nyaman melakukan tindakan yang salah karena itu dilakukan juga oleh orang lain di dunia maya.

Menurut Damar Juniarto dari Forum Demokrasi Digital, ada beberapa hal yang bisa dilakukan ketika menemukan konten semacam itu di lini masa Anda. “Pertama, berikan informasi pada orang ybs bahwa konten yang dia tulis itu mengandung kebencian yang akan menyulut kemarahan dan tidak menyelesaikan persoalan.”

Kedua, Anda bisa mengingatkan bahwa selain bisa terkena , dia juga bisa dijerat dengan UU 40 tahun 2008 tentang diskriminasi rasial. “Ketiga, jika tidak digubris, kita wajib melaporkan dan memastikan orang lain tahu bahwa akun itu adalah penyebar kebencian. Caranya, lakukan screenshot dan sebarkan ke temsn-teman Anda,” kata Damar.

Ismail Cadiwu, Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, ‘hate speech’ bisa ditindak secara hukum dengan UU ITE dan masyarakat diminta aktif melapor. “Kami sarankan untuk melapor ke polisi, karena dalam konteks UU itu orang-orang dilarang menyebarkan kebencian dan permusuhan. Jika ada orang yang merasa dirugikan, itu bisa diproses.”

Fenomena caci maki di dunia maya ini akan semakin tumbuh subur jika terus ditanggapi. Upaya gampang untuk memutus ujaran-ujaran kebencian adalah dengan tidak menanggapi cacian karena pelaku penghinaan adalah orang narsis  yang haus perhatian. (A/RS1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: illa

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.