Kairo, 5 Ramadhan 1435/3 Juli 2014 (MINA) – Pengadilan pidana di Mesir memvonis putra bungsu presiden terguling Muhammad Mursi dengan hukuman penjara satu tahun.
Hari Rabu (2/7), mursi/">Abdullah Mursi dan temannya dihukum atas tuduhan memiliki dan mengonsumsi obat-obatan, Press TV melaporkan yang dikutip MINA.
Keduanya juga telah diperintahkan untuk membayar denda sebesar $ 1.400. Namun keluarga Mursi telah menolak tuduhan itu dan mengatakan putusan pengadilan merupakan upaya untuk menodai citra mereka.
Keputusan itu ditetapkan satu hari menjelang ulang tahun pertama penggulingan Mursi oleh militer.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Pendukung Mursi telah merencanakan untuk mengadakan protes massal pada Kamis yang merupakan hari ulang tahun kejatuhannya.
Mursi, Presiden Mesir yang hafal Qur’an dan pertama yang terpilih secara demokratis kemudian digulingkan pada Juli 2013 dalam sebuah kudeta militer yang dipimpin oleh Abdel Fattah Al-Sisi, Presiden Mesir saat ini.
Mesir telah menjadi ajang protes anti-pemerintah dengan bentrokan terus-menerus antara pasukan keamanan dan pendukung Mursi sejak penggulingan mantan presiden itu.
Setelah pemecatannya, Sisi mengumumkan pencalonannya sebagai presiden bangsa dan dilantik sebagai presiden setelah memenangkan pemilu yang suaranya kurang dari 50 persen pemilih yang berhak ikut.
Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza
Sisi dituduh memimpin penindasan pendukung Ikhwanul Muslimin di mana ratusan dari mereka tewas dalam bentrokan dengan pasukan keamanan Mesir selama beberapa bulan terakhir.
Kelompok HAM mengatakan, tindakan keras tentara pada pendukung Morsi telah menyebabkan lebih dari 1.400 orang tewas dan 22.000 ditangkap. (T/P09/R2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata