Jakarta, MINA – Lembaga peradilan tertinggi RI, Mahkamah Agung (MA) membuka data-data putusan kasasi yang sering memperberat hukuman para koruptor selama tahun 2022 silam.
Laman kepaniteraan MA mengungkapkan, data putusan kasasi perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) menunjukkan, putusan yang memperberat sebesar 30,36 persen dan memberi keringanan sebesar 14.29 persen.
Data tersebut merujuk pada hasil putusan 56 perkara kasasi kasus korupsi yang diputus sepanjang 2022.
Di antara putusan kasasi yang memperberat putusan tersebut, ada yang sampai tiga kali lipat dari putusan banding yang diajukan kasasi.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Hal tersebut terjadi pada putusan kasasi nomor 1027 K/Pid.Sus/2022. Dalam putusan banding, terdakwa dijatuhi 1 tahun pidana, lalu oleh Mahkamah Agung dinaikkan menjadi 4 tahun.
MA tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan oleh judex facti sebanyak 21 (37,50 persen), menambah pidana sebanyak 17 (30,36 persen), mengurangi pidana sebanyak 8 (14,29 persen), mengurangi pidana yang dijatuhkan PT, mengembalikan ke putusan PN sebanyak 5 (8,93 persen).
Lalu, MA menjatuhkan putusan ‘Lepas’ sebanyak 3 (5,36 persen), menjatuhkan putusan ‘Bebas’ sebanyak 1 (1,79 persen), mengubah ‘Kualifikasi menjadi TPPU’ sebanyak 1 (1,79 persen).
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto mengatakan, ada suatu pendekatan dalam menilai baik atau buruknya putusan semata-mata dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan. Putusan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
Saat ini, para Hakim Agung mempunyai kesepakatan bahwa yang harus dikedepankan dalam pemidanaan adalah prinsip proporsionalitas. “Artinya, kesesuaian hukum dengan tingkat kesalahan dan konsistensi dalam penghukuman,” tegas Sunarto.
Untuk mencegah disparitas pemidanaan, MA menyiapkan panduan untuk perkara korupsi. Hal itu diatur dalam Perma No.1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R/P2/R2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?