Kairo, 9 Shafar 1436/2 Desember 2014 (MINA) – Jaksa Agung Mesir akan mengeluarkan keputusan pembebasan mantan Presiden Mesir Husni Mubarak dalam waktu 48 jam, sumber pengadilan mengatakan Senin malam.
Wael Shebl, jaksa penuntut umum pengadilan pusat Kairo, mengatakan para jaksa mulai menghitung masa yang dihabiskan Mubarak selama penahanan sebelumnya untuk mengurangi hukuman penjara, harian Ahram yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Pada Mei, mantan diktator berusia 86 tahun itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan dakwaan menggelapkan dana publik untuk kepentingan pribadi dan untuk biaya pemeliharaan istana presiden.
Mubarak ditahan dari April 2011 sampai Agustus 2013 sambil menunggu masa persidangan dan kemudian dipindahkan ke tahanan rumah setelah masa penahanan bersyarat berakhir.
Baca Juga: Netanyahu Tiba di AS untuk Bertemu dengan Trump
Di bawah hukum pidana Mesir, masa tahanan ini dianggap sebagai masa tahanan yang akan dipotong saat vonis diumumkan nanti.
Pada Sabtu, pengadilan membebaskan Mubarak dari dakwaan keterlibatan dalam pembunuhan demonstran selama revolusi Januari 2011. Dia juga dibebaskan atas tuduhan korupsi terkait dengan ekspor gas ke Israel.
Sejak putusan dibacakan, ribuan warga Mesir turun ke jalan-jalan menentang pembebasan Mubarak dari semua tuduhan itu. Mereka terpusat di Tahrir Square tempat dulu ratusan orang kehilangan nyawa selama protes penurunannya.
Di samping protes itu, ratusan orang pro Mubarak menyatakan akan melakukan demo tandingan untuk mendukung putusan pengadilan yang membebaskan Mubarak.(T/R04/P2)
Baca Juga: Dua Tentara Cadangan Israel Ditangkap Atas Dugaan ‘Mata-Mata Iran’
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: POPULER MINA] Trump Usul Relokasi Warga Gaza ke Indonesia dan Pertukaran Sandera