Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan Mahkamah Internasional Soal Kasus Genosida Israel di Gaza Disampaikan Jumat Besok

Rana Setiawan - Kamis, 25 Januari 2024 - 21:40 WIB

Kamis, 25 Januari 2024 - 21:40 WIB

23 Views

Den Haag, MINA – Mahkamah Internasional mengumumkan dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu (24/1), mahkamah akan mengeluarkan keputusan penting mengenai gugatan Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel pada hari Jumat besok (26/1).

Sidang umum akan berlangsung pada pukul 1 siang waktu setempat di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, di mana Hakim Joan E. Donoghue, Ketua Mahkamah, akan membacakan Perintah Pengadilan.

Dalam kesempatan tersebut, mahkamah beranggotakan 17 hakim itu akan memutuskan apakah mereka akan memberikan tindakan darurat terhadap Israel atau tidak, setelah gugatan Afrika Selatan disampaikan soal operasi militer Israel di Gaza, Palestina, adalah tindakan genosida yang melanggar konvensi Genosida.

“Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, Mahkamah Internasional akan menyampaikan Perintahnya atas Permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Gaza (Afrika Selatan v. Israel),” bunyi pernyataan resmi ICJ yang diterima MINA, Kamis.

Baca Juga: Israel Halangi Evakuasi Jenazah di Gaza Utara

Afrika Selatan telah mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional terhadap Israel dengan tuduhan serius tentang genosida di Gaza. Sidang pertama digelar pada Kamis – Jumat (11-12/1/2024). Sidang ini menjadi forum penting untuk mendengar klaim dan pembelaan dari kedua belah pihak.

Afrika Selatan menyerahkan dokumen setebal 84 halaman yang menilai tindakan Israel sebagai pelanggaran Konvensi Genosida 1948, yang mengamanatkan negara-negara untuk mencegah kejahatan serupa.

Afsel juga meminta agar memerintahkan penghentian darurat serangan militer Israel yang menghancurkan wilayah kantong Palestina tersebut. Tim hukum Afrika Selatan menegaskan bahwa serangan udara, darat, dan laut Israel telah menyebabkan kematian ribuan warga sipil serta merusak rumah dan infrastruktur penting.

Sementara pada pihak Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan menyebutnya sebagai tuduhan yang “sangat menyimpang” serta mengatakan bahwa pihaknya berhak untuk membela diri dan menargetkan militan Hamas, bukan warga sipil Palestina.

Baca Juga: Keluarga Tahanan Israel Kecam Pemerintahnya Sendiri

Dalam wawancara eksklusif dengan The Palestine Chronicle pada Senin (22/1), Chrispin Phiri, juru bicara Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola, mengatakan pemerintah meragukan bahwa dalam keputusannya pada hari Jumat, ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida.

“Kami berharap pengadilan akan menepati apa yang kami minta (tercantumkan) dalam tindakan sementara kami. Kususnya, syarat gencatan senjata dan dipernolehkannya bantuan kemanusiaan masuk,” kata Phiri.

Mahkamah hanya akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin dilakukan, yang dimaksudkan sebagai semacam perintah penahanan untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk, sementara pengadilan akan menangani kasus secara keseluruhan, yang biasanya memakan waktu bertahun-tahun.

Berbicara kepada media setelah argumen lisan Afrika Selatan pada 11 Januari 2023, Menteri Lamola mengatakan,a kasus terhadap Israel memberikan ICJ “kesempatan untuk bertindak, secara tepat waktu, untuk mencegah berlanjutnya genosida di Gaza.”

Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang

Jika ICJ memutuskan untuk mengeluarkan tindakan darurat, maka ICJ tidak terikat untuk memerintahkan apa yang diminta oleh Afrika Selatan.

Menurut Kementerian Kesehatan Palestin di Gaza, sebanyak 25.700 warga Palestina telah terbunuh, dan 63.730 lainnya terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza yang dimulai tanggal 7 Oktober 2023 lalu. Mayoritas dari korban yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak.(R/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Afrika
Palestina
Internasional
Internasional
Palestina