PWNU Jatim Tuntut Kepolisian Segera Proses Hukum Ahok

(Foto: NU Online)

Surabaya, 6 Jumadil Awwal 1438/4 Februari 2017 (MINA) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama () Jawa Timur menuntut aparat kepolisian untuk segera memproses hukum Basuki Tjahaja Purnama atau .

Tuntutan itu dilontarkan PWNU Jatim menyusul adanya tudingan dari kubu Ahok yang menuduh Rais Aam Syuriah KH. Maruf Amin telah berbohong soal percakapannya via telepon dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu.

Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim KH. Anwar Iskandar dalam keterangan persnya yang diterima MINA, Sabtu (4/2) mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok tidak perlu ada yang melaporkan baru diproses hukum.

“Jadi meski tidak dilaporkan, pihak berwajib harus tetap memproses hukumnya,” kata Kyai Anwar.

Kyai Anwar menggarisbawahi bahwa tudingan Ahok terhadap Kyai Maruf tidak memiliki dasar. Kyai Anwar menegaskan bahwa Ahok dan tim pengacaranya telah membelokkan esensi dari komunikasi Kyai Maruf dengan Ketua Umum Partai Demokrat SBY via telepon.

Kyai Anwar mengungkapkan bahwa sebetulnya dalam komunikasi via telepon antara Kyai Maruf dan SBY adalah membahas cara menjaga perdamaian konflik di negara-negara Islam.

“SBY yang menjabat sebagai salah satu penasihat Organisasi Kerjasama Islam meminta masukan dari para ulama Indonesia bagaimana menjaga perdamaian negara-negara Islam,” katanya.

“Tapi kenapa dibelokkan telepon ini? Kenapa dianggap pesanan mengeluarkan fatwa,” imbuhnya.

Kyai Anwar kembali menegaskan bahwa kasus ini harus segera diproses secepatnya meskipun tidak ada yang melaporkan.

“Makin cepat makin baik, harus dilakukan oleh negara,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang mengecam tindakan Ahok.

Dalam pernyataannya, PCNU menegaskan bahwa tudingan Ahok terhadap Rais Aam PB NU KH. Maruf Amin telah berbohong sangat menyakiti warga NU.

Seperti diketahui bersama, dalam persidangan ke delapan perkara penistaan agama di Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (31/1) lalu, Ahok menuding Kyai Maruf berbohong dan menyatakan akan melaporkannya ke polisi.

Ahok menilai banyak kejanggalan dari kesaksian Kyai Maruf yang memberatkannya dan meragukan obyektivitasnya. Ahok menduga Kyai Maruf terafiliasi dengan salah satu lawan politik Ahok di pilkada 2017.

Belakangan, pernyataan Ahok tersebut mengundang banyak kecaman dari berbagai pihak meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video yang diunggah ke berbagai media sosial. (L/R06/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.