Jakarta, 29 Jumadil Akhir 1436/18 April 2015 (MINA) – Delegasi Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Rafendi Djamin menegaskan, kebijakan hukuman mati yang diambil Presiden Jokowi harus melihat hak asasi yang melekat pada terpidana mati.
“Melihat kasus yang terjadi di Indonesia, banyak terpidana mati yang telah ditetapkan hukumannya, tapi pada praktekanya, tak ada kepastian tentang waktu eksekusinya, ini yang sesungguhnya melanggar hak asasi manusia,” tegas Rafendi Djamin saat pertemuan membahas “Kebijakan Luar Negeri dan Hak Asasi Manusia di Eropa, Indonesia dan ASEAN”, Jum’at (17/4) siang di Jakarta.
Menurutnya, keputusan seperti itu telah menyiksa terpidana mati. “Mereka sebenarnya telah merasakan hukuman kurungan, itu saja sudah cukup. Tapi, dengan adanya keputusan itu, hukumannya ditambah dengan keputusan hukum yang ngambang. Secara psikologis, itu sangat menyiksa,” imbuhnya.
“Lebih baik jika tidak jadi di pidana mati, di penjara seumur hidup, itu cukup menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang yang hendak melakukan kejahatan,” ujarnya.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Pernyataannya itu muncul sebagai reaksi protes adanya beberapa kasus tindak pidana mati yang tidak jelas prosesnya, seperti sebuah kasus seorang terpidana mati di LP Nusakambangan tahun 1970, tetapi hingga 2013, belum jelas kepastiannya.
Pertemuan singkat selama dua jam itu dihadiri oleh Wakil Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Collin Crooks, Counsellor Head of Political Press and Information Section Julio Arias, Special Advisor ASEAN Basil Vasilica Constantinecu, Delegasi Indonesia untuk AICHR Refendi Djamin, dan beberapa aktifis HAM Indonesia.
Pertemuan itu dilaksanakan sebagai bentuk protes akan banyaknya terpidana mati yang tidak jelas ketetapannya. Pertemuan itu juga sebagai lanjutan dari Jakarta Human Rights Dialogue (JHRD) yang membahas tentang “Hak untuk Hidup dan Moratorium Mati di Kawasan ASEAN” yang diadakan di Jakarta pada 10-11 November 2014 lalu.
Salah satu hasil dari JHRD menyatakan, Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) telah menjamin hak untuk hidup bagi tiap manusia, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 “Setiap orang memiliki hak untuk hidup, atas kebebasan dan keamanan dirinya”. (L/P011/PO2)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)