Ramadhan dan Makanan Halal

Oleh : Ali Farkhan Tsani, Direktur Islamic Center Ma’had Tahfidz Daarut Tarbiyah Indonesia (DTI) Kota Bekasi, Jawa Barat

 

Jangankan yang haram, makanan pun pada siang hari bulan Ramadhan terlarang. Malah bisa membatalkan puasa seseorang.

Menunjukkan petunjuk kepada umat akan pentingnya menahan makanan diri dari makanan halal pada saat berpuasa. Lalu menjadi menahan diri dari makanan haram dan syubhat nanti setelah tidak berpuasa lagi. Diganti dengan mengonsumsi makanan halalan thayyiban, halal lagi baik.

Mengonsumsi makanan halalan thayyiban merupakan tanda kesyukuran seorang hamba kepada Allah Sang Pencipta, yang telah memberikan manusia berbagai sumber makanan dan minuman yang tak terhingga. Tinggal manusia memilih dan memilah mana yang layak untuk dikonsumsi dan mana yang tidak patut.

Allah menyebutkan di dalam ayat-Nya:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ڪُلُواْ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا رَزَقۡنَـٰكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِلَّهِ إِن ڪُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah”. (QS Al-Baqarah [2]: 172).

Kewajiban mengonsumsi makanan halalan thayyiban bahkan telah Allah wajibkan sejak jaman dahulu kala kepada para Rasul-Nya. Kewajiban itu malah sebelum perintah beramal shalih. Sehingga dengan makanan halalan thayyiban itu, akan mempermudah seseorang beramal shalih.

Allah memerintahkan di dalam ayat-Nya,

وَكُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬ا‌ۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ

Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS Al-Maidah [5]: 88).

Makanan halalan thayyiban akan menjadi jaminan keberkahan hidup dan syarat utama terkabulnya permohonan hamba-Nya.

Tentang hal ini, disebutkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, yang artinya, “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Allah telah memerintahkan orang mukmin dengan apa yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul, yaitu: “Wahai sekalian Rasul, makanlah dari harta yang suci dan kerjakanlah perbuatan yang sholeh”. Kemudian beliau bercerita tentang seseorang yang dalam perjalanan panjang lalu memanjatkan tangannya ke langit sambil berdoa mengucap, Ya Tuhan, ya Tuhan. Namun makanannya haram, pakaiannya haram, dan mengkonsumsi yang haram. Bagaimana doanya bisa dikabulkan ?” (HR Muslim).

Perihal makanan halal dan haram ini, Sahl binAbdillah at-Tusturi berkata,” siapa yang makan makanan yang haram, mau atau tidak mau, anggota tubuhnya akan cenderung kepada maksiat, baik disadari atau tidak. Siapa yang memakan makanan halal, niscaya anggota tubuhnya akan berbuat taat dan diberi taufik untuk berbuat kebaikan.”

Begitulah, mengkonsumsi makanan halalan thayyiban merupakan  merupakan hak setiap konsumen Muslim. Karena itu, di negeri-negeri Barat sekalipun, kini mulai tersedia resto-resto yang menyediakan halal food, terutama bagi wisatawan Muslim mancanegara.

Karenanya, jaminan makanan, minuman dan produk-produk halalan thayyiban menjadi kewajiban bagi produsen dan pihak-pihak terkait yang menyediakannya untuk warganya yang beragama Islam. Dan ini justru menguntungan produsen itu sendiri. Karena terjadi simbiose mutualisme, saling mengutungkan kedua belah pihak, produsen dan konsumen.

Semoga olah jiwa raga melalui pelaksanakan ibadah puasa Ramadhan, melatih kita untuk memiliki jiwa terkendali dalam mengonsumsi makanan minuman sehari-hari. Aamiin. (A/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.