Al-Muhajirun, Lampung Selatan, MINA – Koordinator Peliputan Kantor Berita MINA (Mi’raj News Agency), Rana Setiawan memberikan bekal bagi para santri peserta Pelatihan Jurnalistik Santri Tingkat Dasar (PJSTD) agar memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai etika profesi kewartawanan.
Menurutnya, bagi seorang wartawan Muslim, Kode Etik Jurnalistik itu juga mengandung nilai-nilai dan akhlak Islam pada setiap pasalnya.
“Menjadi seorang wartawan harus lebih memahami tugas dan fungsi serta tanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi,” kata Rana saat menyampaikan materi tentang KEJ pada acara PJSTD 2022 di Aula Taqwa Kompleks Ponpes Al-Fatah Lampung, Ahad (24/7).
Kegiatan yang digelar Bidang Ekstrakulikuler Jurnalistik Pondok Pesantren Shuffah Hizbullah dan Madrasah Al-Fatah, Al-Muhajirun, Negararatu, Natar, Lampung Selatan, bekerjasama dengan Kantor Berita MINA Biro Sumatera selama dua hari ini diikuti 55 santri Madrasah Aliyah.
Pada kesempatan tersebut, Rana juga menekankan, Undang-Undang Pers dan KEJ diperlukan untuk dijadikan pegangan bagi setiap wartawan agar dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya dilakukan secara profesional dan terhindar dari rambu-rambu delik aduan.
Dia memaparkan dan menjelaskan 11 pasal pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
“Pada Pasal 1 KEJ misalnya, wartawan harus bersikap independen, harus melaksanakan tugas sesuai perintah, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” ujarnya.
Rana menjelaskan, setiap menjalankan tugas, wartawan harus bersikap independen yang artinya tidak terpengaruh oleh pihak manapun, harus melaksanakan tugas sesuai perintah, akurat, berimbang, maksudnya adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional, dan tidak beritikad buruk.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Ia juga mengatakan dalam KEJ wartawan juga harus profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Rana yang sudah dinyatakan kompeten lulus Uji Kompetensi wartawan (UKW) sebagai Wartawan Muda oleh Dewan Pers juga menjelaskan tentang perbedaan media massa dengan media sosial.
Ia memberikan kesimpulan dalam materi yang disampaikannya, wartawan profesional dibutuhkan bukan karena mereka tahu cara menulis saja, tetapi mereka mengikuti juga mentaati aturan perundangan-undangan dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku, serta kompeten tentang banyak topik yang harus mereka laporkan.
“Selain itu, media massa dinilai masih penting bagi masyarakat, bahkan lebih penting lagi di tengah maraknya media sosial yang menjadi sarana penyebaran hoaks dan informasi palsu. Fungsi hadirnya media massa atau pers selain memberikan informasi, juga memberikan pendidikan dan pencerahan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah
Adapun pemateri yang hadir dalam PJSTD 2022 diantaranya Pemred Kantor Beita MINA Ismet Rauf, redaktur senior Widi Kusnadi, Kepala Biro MINA Sumatera Nurhadis dan wartawan Habib Hizbulloh.(L/Iwn/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.