Jakarta, MINA – Laboratorium Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) baru-baru ini berhasil menambah ruang lingkup deteksi DNA Babi untuk matriks kapsul, tulang, rambut/bulu, dan kulit samak pada skema akreditasi SNI ISO/IEC 17025: 2017.
Manager Laboratorium LPPOM MUI Heryani mengatakan bahwa penambahan ruang lingkup yang disetujui pada 5 November 2020 tersebut sangat diperlukan untuk mendukung jalannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) terkait sertifikasi barang gunaan yang berasal dari bahan hewan.
Sebelumnya, Laboratorium LPPOM MUI sudah melakukan akreditasi untuk pengujian Deteksi Porcine DNA menggunakan Real-Time PCR dengan ruang lingkup daging dan produk olahannya, bahan sediaan obat/farmasi, dan bumbu dengan nomor akreditasi LP-1040-IDN, demikian dikutip Halal MUI, Senin (8/2).
Kemudian, pada 7-8 November 2018, Laboratorium LPPOM MUI berhasil mempertahankan sertifikat akreditasi melalui survailen kedua dan penyesuaian dengan standar terbaru SNI ISO/IEC 17025: 2017.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Hal ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi di bidang laboratorium terkini, termasuk penambahan klausul risk management untuk mengidentifikasi risiko dalam layanan laboratorium,” kata Heryani.
Penambahan ruang lingkup ini merupakan bukti penguatan pelayanan LPPOM MUI dalam lingkup laboratorium. Hal ini menjadi bagian tidak terpisahkan dalam layanan sertifikasi halal LPPOM MUI, yang senantiasa ditingkatkan kualitasnya.
“Laboratorium memiliki peran penting dalam suksesnya proses sertifikasi halal, terutama dalam hal analisa produk dengan kandungan bahan hewan. Hasil analisis lab digunakan sebagai dokumen pendukung untuk keputusan fatwa dan bukan merupakan sertifikat halal. Adapun keputusan fatwa didukung oleh kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dari seluruh dokumen bahan dan fasilitas produksi,” jelas Heryani.
Laboratorium LPPOM MUI menawarkan jasa analisa dan pengembangan penelitian untuk mendeteksi material non-halal yang biasa dijumpai di kehidupan sehari-hari dan juga analisa terkait pemenuhan SNI.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Fasilitas yang dimiliki mencakup laboratorium bioteknologi, fisika, kimia dan mikrobiologi dengan alat-alat seperti real-time PCR, GC-FID, GC-MS, HPLC, ICP-MS, dan sebagainya.
Adapun layanan pengujian yang disediakan meliputi identifikasi protein spesifik babi, identifikasi DNA spesies, pengukuran kadar pelarut, daya tembus air pada produk tinta dan kosmetik, identifikasi kulit pada produk kulit samak, serta analisa pemenuhan SNI pada produk pangan. (R/R4/P1)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal