Dublin, MINA – Regulator Uni Eropa membuka dua penyelidikan data privasi utama TikTok, platform video pendek milik Cina terkait dengan pemrosesan data pribadi anak-anak dan transfer data pribadi ke China.
Komisi Perlindungan Data Irlandia, yang memimpin regulator UE untuk banyak perusahaan internet top dunia , diizinkan untuk mengenakan denda hingga 4 persen dari pendapatan global. Channel News Asia melaporkan, Rabu (15/9).
“Penyelidikan pertama berkaitan “dengan pemrosesan data pribadi bagi pengguna di bawah usia 18 tahun dan langkah-langkah verifikasi usia untuk orang di bawah 13 tahun,” kata Komisi Perlindungan Data.
Penyelidikan kedua akan fokus pada transfer data pribadi TikTok ke China, “Apakah perusahaan mematuhi undang-undang data Uni Eropa dalam transfer data pribadinya ke negara-negara di luar blok tersebut,” kata pernyataan itu.
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Pengawas data Irlandia awal bulan ini mengenakan rekor denda €225 juta (lebih dari Rp3,7 triliun) di WhatsApp di bawah undang-undang Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) 2018 Uni Eropa.
Regulator Irlandia memiliki 27 penyelidikan internasional yang sedang berlangsung pada akhir tahun lalu, termasuk 14 ke Facebook dan anak perusahaannya.
TikTok pada bulan Agustus mengumumkan kontrol privasi yang lebih ketat untuk remaja, berusaha untuk mengatasi kritik bahwa perusahaannya gagal melindungi anak-anak dari iklan tersembunyi dan konten yang tidak pantas.
TikTok milik ByteDance China telah berkembang pesat di seluruh dunia, terutama di kalangan remaja. (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis