Jakarta, MINA – Rekam biometrik sebagai syarat pembuatan visa jamaah haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, di negara Indonesia pada Senin (11/3) ini sudah dimulai.
Proses rekam biometrik itu sudah dimulai di sejumlah kantor VFS Tasheel yang tersebar di seluruh Indonesia. VFS Tasheel adalah pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan proses rekam biometrik.
“Perekaman biometrik jamaah haji Maluku Tenggara Barat sudah mulai pagi tadi. Demikian juga dengan sekitar 85 jamaah haji di Ambon,” ujar Kasubdit Dokumen Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Nasrullah Jassam di Jakarta.
Ia melanjutkan, meski mulai dibuka hari ini, namun belum semua kantor layanan VFS Tasheel sudah melakukan perekaman.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
Saat ini, total ada 34 kantor layanan VFS di 34 titik, kecuali Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara. Mereka juga sedang menambah tujuh titik layanan lagi, yaitu di Solo, Semarang, Cirebon, Serang, DI Yogyakarta, Pekanbaru, dan Palembang.
“Proses perekaman berbasis manifest daftar jamaah haji yang diterbitkan oleh Kemenag. Manifest itu diserahkan ke pihak VFS Tasheel untuk dilakukan input data,” ujarnya.
“VFS Tasheel selanjutnya akan membuat jadwal perekaman. Jamaah lalu datang ke kantor VFS Tasheel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan, untuk memudahkan layanan jemaah, Kemenag sudah menyampaikan usulan kepada VFS untuk menambah titik layanan lagi di 120 lokasi yang tersebar di kabupaten/kota pada provinsi dengan jamaah banyak dan lokasinya jauh. Misalnya, di pulau Jawa, Sumut, Sulsel, dan beberapa daerah kepulauan.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
VFS merespon positif usulan ini dan akan mengkajinya, ke depan juga akan membuka layanan bergerak atau mobile services.
“Untuk wilayah seperti Papua, kemungkinan layanan bukan dalam bentuk kantor tapi dalam bentuk bio mobile. Layanannya mirip dengan layanan perpanjangan sim keliling,” jelasnya.
Hal teknis terkait rekam biometrik ini, akan disampaikan oleh bidang haji di masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi dan Kasi Haji Kankemenag Kab/Kota.
Pada 25 Februari 2019, Ditjen PHU telah merilis jemaah haji yang berhak melakukan rekam biometrik adalah jamaah yang sudah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M. (R/R10)
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)