Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rektor Harus Tanggung Jawab Jika Terjadi Kekerasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Hasanatun Aliyah - Jumat, 26 Juli 2019 - 18:30 WIB

Jumat, 26 Juli 2019 - 18:30 WIB

2 Views

Jakarta, MINA – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, pimpinan perguruan tinggi harus bertanggung jawab jika terjadi kekerasan dalam prosesi penerimaan mahasiswa baru.

“Pada penerimaan mahasiswa baru, tidak boleh lagi ada kekerasan. Kalau kekerasan terjadi rektor, direktur politeknik harus bertanggung jawab,” katanya di Gedung Kemenristekdikti, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Menurutnya, Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) harus dikendalikan langsung oleh rektor perguruan tinggi dan direktur politeknik tidak boleh melibatkan mahasiswa.

“Kalau penerimaan mahasiswa baru, tidak boleh yang jadi panitia mahasiswa, tapi lembaga institusi yang dibina rektor langsung,” ujarnya.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Is menjelaskan, PKKMB berbeda dengan orientasi studi dan pengenalan kampus (Ospek), tapi pengenalan kehidupan kampus baik akademik maupun non akademik.

“Ini (PKKMB) institusi perguruan tinggi yang melakukan. Jangan sampai rektor mendelegasikan kepada mashasiswa. Direktur politeknik tidak boleh mendelegasikan kepada mahasiswa kalau mengkoordinasikan ke mahasiswa silakan. Semua harus dikendalikan rektor dan dikoordinasikan ke kemahasiswaan,” ujarnya.

PKKMB merupakan masa untuk memperkenalkan tentang apa saja yang ada di kampus termasuk fasilitas baik di bidang akademik maupun non akademik bagi mahasiswa baru.

Kegiatan PKKMB harus dilaksanakan di dalam lingkungan kampus. Jika ada yang menyelenggarakan kegiatan orientasi di luar kampus menjadi tanggung jawab penuh pimpinan kampus. Selain itu pimpinan kampus juga harus mengontrol penuh waktu pelaksanaan PKKMB berdasarkan yang dijadwalkan.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

“Kalau mulainya pukul 07.00 jam 17.00 harus sudah ditutup. Kalau delapan jam, ya harus delapan jam. Kalau sampai terjadi di luar jam yang ditentukan maka Rektor harus bertanggung jawab,” tambahnya. (L/R10/RS1)

 

M’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Rekomendasi untuk Anda