Resolusi Rapat Kerja Nasional BAZNAS 2018

Foto: Nidiya/MINA

 

RESOLUSI RAPAT KERJA NASIONAL BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL () 2018

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpahmu itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (Q.S. An Nahl : 91)

Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa, kami peserta Rapat Kerja Nasional BAZNAS 2018 berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas pengelolaan zakat dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1.  BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ menjalankan tugas secara profesional, tanggungjawab, dan akuntabel sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan;

2. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ menjaga netralitas, tidak berafiliasi dengan partai politik, dan tidak mengikuti kegiatan-kegiatan politik praktis;

3. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota melakukan gerakan pembentukkan UPZ BAZNAS secara masif sesuai dengan per-BAZNAS No. 2 tahun 2016;

4. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ meningkatkan kinerja pengumpulan zakat nasional untuk mencapai target nasional Tahun 2018 sebesar 8 Triliyun Rupiah;

5. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ melakukan kampanye dan sosialisasi bersama tentang perzakatan nasional;

6. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ melaksanakan publikasi hasil pengukuran IZN pada tahun 2017 dan 2018;

7. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ mengembangkan system database muzaki untuk melayani 5.850.000 muzaki perorangan dan 5.000 muzaki badan pada tahun 2018;

8. BAZNAS menindaklanjuti kerjasama database muzaki dan mustahik dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Kemensos, agar program- program pendistribusian dan pendayagunaan zakat tidak tumpang tindih dengan program lembaga lainnya, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat;

9. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan PEMDA untuk mendorong dan mengoptimalkan regulasi pengumpulan zakat dan penyediaan APBD untuk biaya operasional BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat UU No. 23/2011 dan PP No. 14/2014 serta Permendagri 134/2017;

10. BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ mendukung upaya BAZNAS melaporkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat nasional sesuai dengan hasil tabulasi Laporan Nasional SDGs (Sustainable Development Goals) Bappenas;

11. BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ membuat Rencana Strategis sesuai waktunya dengan mengacu Rencana Strategis BAZNAS 2016-2020;

12. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ mengembangkan sistem tata kelola lembaga sesuai prinsip-prinsip lembaga keuangan syariah dan siap diaudit syariah;

13. BAZNAS melaksanakan kaji dampak atas program pengentasan kemiskinan melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat tahun 2017 dan 2018;

14. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ melaksanakan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang inovatif dan terukur untuk mencapai ratio pendistribusian terhadap pengumpulan masing-masing BAZNAS dan LAZ minimal 80%;

15. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ melaksanakan program pendistribusian pendayagunaan secara nasional kepada sekurang-kurangnya 8 juta mustahik;

16. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ mengembangkan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat berbasis komunitas tahun 2018 di 121 wilayah seluruh Indonesia;

17. Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota, dan Pimpinan LAZ wajib mendapatkan sertifikat kompetensi amil pada LSP BAZNAS mulai tahun 2018;

18. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam mengangkat dan menetapkan tenaga amil pelaksana, harus mendasarkan pada keprofesian, kompetensi, kebutuhan, kemampuan, dan keputusan rapat pimpinan. Pergantian pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota tidak boleh dijadikan dasar untuk mengganti amil pelaksana;

19. BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ meningkatkan kompetensi amilnya melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh LEMDIKLAT BAZNAS;

20. BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ memiliki sistem dan prosedur (SOP) baik yang disiapkan oleh BAZNAS, maupun yang dikembangkan sendiri dalam arahan BAZNAS;

21. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ sesuai dengan tingkatannya menyampaikan laporan atas pengelolaan zakat sesuai dengan peraturan BAZNAS No. 4 Tahun 2018 dan peraturan perundang-undangan lainnya;

22. BAZNAS mengumumkan semua Organisasi Pengelola Zakat yang sudah dan yang belum memenuhi ketentuan, baik melalui media massa nasional maupun melalui media internal BAZNAS, selambat- lambatnya 31 Agustus 2018;

23. BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota membentuk Satuan Audit Internal (SAI) dengan personil yang sesuai kompetensi;

24. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ melaksanakan audit atas laporan keuangan 2017 dan melaporkan hasilnya sesuai peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2018;

25. BAZNAS mensupervisi dan mengesahkan Rencana Strategis BAZNAS Provinsi dan LAZNAS;

26. BAZNAS Provinsi mensupervisi dan mengesahkan Renstra BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ Provinsi/Kabupaten/Kota;

27. BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ mempublikasikan buku-buku kisah sukses pengelolaan zakat di Indonesia.

Demikian Resolusi ini kami buat dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab. Semoga Allah SWT memberikan bimbingan dan kekuatan untuk menjalankan komitmen ini. Allah SWT menjadi saksi atas komitmen bersama ini.

Bali, 22 Maret 2018
a.n peserta BAZNAS dan Pimpinan Sidang (Mundzir Suparta)

Resolusi ini disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta Rapat Kerja Nasional Badan Amil Zakat Nasional 2018 sebagaimana tercermin dari daftar hadir terlampir.
(A/L01/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)