Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Respon Resolusi Gencatan Senjata PBB, Ben-Gvir Justru Serukan Serangan Darat ke Rafah

sri astuti - Rabu, 27 Maret 2024 - 11:28 WIB

Rabu, 27 Maret 2024 - 11:28 WIB

3 Views

Ketua Partai Jewish Power Itamar Ben Gvir. (Foto: Yonatan Sindel/Flash90)

Rafah, MINA – Merespon resolusi genjatan senjata PBB, Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel, Itamar Ben-Gvir, pada hari Selasa ((26/3) menyerukan untuk melancarkan serangan darat ke kota Rafah, tempat perlindungan bagi sekitar 1,4 juta warga Palestina di ujung selatan Jalur Gaza, Anadolu Agency melaporkan.

“Kita harus memasuki Rafah sekarang,” kata Ben-Gvir kepada Radio Angkatan Darat Israel.

Seruannya muncul satu hari setelah Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera di Jalur Gaza selama bulan suci Ramadhan.

Empat belas negara memberikan suara mendukung resolusi tersebut, yang diajukan oleh 10 anggota Dewan terpilih, dan tidak ada yang memberikan suara menentang, sementara AS abstain dalam pemungutan suara.

“Saya mengingatkan Anda bahwa kita telah berperang beberapa kali tanpa dukungan AS dan seluruh dunia,” kata Ben-Gvir.

AS menentang rencana Israel untuk melancarkan serangan darat ke Rafah, tempat lebih dari 1,4 juta orang mengungsi dari perang Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di wilayah Palestina sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan hampir 1.200 orang.

Namun, sejak saat itu, Haaretz mengungkap justru helikopter dan tank tentara Israel, pada kenyataannya, telah membunuh lebih dari 1.139 tentara dan warga sipil yang diklaim oleh Israel telah dibunuh oleh Perlawanan Palestina.

Lebih dari 32.400 warga Palestina telah terbunuh dan hampir 74.800 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Perang Israel, yang kini memasuki hari ke-172, telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di ICJ, yang pada bulan Januari mengeluarkan keputusan sementara memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (T/R7/P2)

 

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Palestina
Internasional