Restorasi Lahan Gambut Indonesia Berkelanjutan

Internasional 2016, Jum’at (16/12).

Jakarta, 16 Rabiul awwal 1438/16 Desember 2016 (MINA) – Pemerintah  Indonesia  bertekad  menciptakan  iklim  investasi  yang  baik  untuk restorasi  dan pengelolaan  lahan  gambut hingga memiliki  skema  pembiayaan  finansial untuk membiayai proyek tersebut.

Dalam  diskusi  bersama  negara  donor  di  hari  kedua  Simposium  Lahan  Gambut  Internasional  2016, Heather  D’Agnes,  selaku  Environment  Foreign Service Officer dari USAID menegaskan dalam keterangan pers yang diterima MINA, Jum’at (16/12), bahwa pertanyaan  kunci  dari  negara  donor  agar  dapat  membantu  Indonesia  melakukan transisi manajemen lahan gambutnya untuk 30 tahun ke depan karena Indonesia harus  bisa mandiri dan memiliki sumber daya yang cukup sebagai negara berpenghasilan sedang.

Oyvind Dahl,  konselor  kehutanan  dan  perubahan  iklim  dari  Kedutaan  Norwegia  menyerukan  hal  yang sama, yaitu agar Indonesia mampu mendanai transformasi manajemen lahan gambut, sementara donor hanya bisa menawarkan berbagai skema untuk meningkatkan modal.  Dalam jangka panjang, skema ini akhirnya akan berkelanjutan secara ekonomi maupun lingkungan.

Meskipun  demikian,  pendanaan  restorasi  lahan  gambut  seluas  24  juta  ha  di  Indonesia  masih  tetap mengandalkan dana  donor.  Nazir Foead, Kepala BRG menegaskan bahwa proporsi pendanaan untuk restorasi lahan gambut masih lebih besar berasal dari donor asing, meskipun tetap akan memakai dana APBN sekitar Rp 865 miliar yang telah dialokasikan untuk tahun 2017.

Dengan  alokasi  dana  APBN  tersebut,  Budi  Wardhana,  Deputi  Perencanaan  dan  Kerjasama  BRG mengakui  bahwa  dana  tersebut  belum  cukup  untuk  menutupi  biaya  restorasi  yang  menjadi  tanggung jawab pemerintah. Untuk itu, saat ini BRG tengah menyusun paket-paket investasi untuk para investor.

Di akhir acara, Deputi Penelitian dan Pengembangan BRG, Haris Gunawan mengemukakan beberapa hasil kesimpulan antara lain: Implementasi restorasi gambut harus dilakukan melalui berbagai strategi, yakni insentif, disinsentif, penegakan hukum, perbaikan hak konsesi, dan pencegahan kebakaran hutan, Surat  penugasan  kepada  sektor  swasta  untuk  melakukan  restorasi  gambut  melalui  perbaikan manajemen hidrologi di lahan gambut yang diperlukan, Kebijakan harus transparan dan penegakan hukum penting terhadap kesuksesan restorasi lahan gambut. (L/Ima/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.